Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 1 November 2020 | 23.06 WIB

Ulama Minta Pembacok Ustad di Aceh Tenggara Dihukum Berat

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo (kiri) melakukan pertemuan dan silaturahmi dengan sejumlah tokoh agama Islam di mapolres pada  Sabtu (31/10). Polres Aceh Tenggara/Antara - Image

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo (kiri) melakukan pertemuan dan silaturahmi dengan sejumlah tokoh agama Islam di mapolres pada  Sabtu (31/10). Polres Aceh Tenggara/Antara

JawaPos.com–Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tenggara Teungku Jamaluddin meminta kepada kepolisian agar pelaku pembacokan terhadap Ustad Muhammad Zaid Maulana dihukum berat sesuai aturan hukum yang berlaku.

”Kami mewakili masyarakat dan ulama meminta kepolisian menghukum pelaku dengan seberat-beratnya, agar kejadian ini tidak terulang lagi di Kabupaten Aceh Tenggara,” kata Teungku Jamaluddin seperti dilansir dari Antara pada Minggu (1/11).


Menurut dia, penegakan hukum terhadap pelaku yang diduga dilakukan seorang pria berinisial MA, 37, warga Desa Desa Kandang Mbelang Mandiri, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Kamis (29/10), merupakan tindak pidana yang tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun. Kasus pembacokan terhadap ustad Muhammad Zaid Maulana di Aceh Tenggara, juga telah menyebabkan kekhawatiran masyarakat. Termasuk tokoh agama Islam di Aceh. Mereka khawatir terhadap keselamatan saat melakukan kegiatan ibadah termasuk berdakwah di masyarakat.

Untuk itu, Teungku Jamaluddin meminta kepolisian agar benar-benar mengusut kasus pembacokan tersebut secara tuntas. Sehingga, kekhawatiran di masyarakat dengan peristiwa tersebut diharapkan tidak lagi terulang di Aceh Tenggara termasuk di Provinsi Aceh.

”Kami juga mendengar di masyarakat bahwa pelaku saat melakukan penyerangan diduga dalam pengaruh narkoba. Kami juga meminta polisi mengusutnya secara jelas dan tuntas,” kata Teungku Jamaluddin.

Dia menegaskan, tindakan pembacokan terhadap ustad saat sedang melakukan kegiatan dakwah di masjid merupakan tindakan yang melanggar hukum, serta tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=raPzXvcQP44&ab_channel=jawapostvofficial

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore