
Sejumlah massa melakukan aksi menyalakan lilin untuk mengenang 30 hari wafatnya Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Senin (8/8/2022). Dalam aksinya mereka menuntut keadilan pada kematian Brigadir J dan mendukung Polri u
JawaPos.com - Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bripka Ricky Rizal (RR) dikabarkan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Permohonan ini sudah diajukan beberapa hari lalu.
"Bripka RR mengajukan JC dua hari lalu. Sudah melepaskan pengacara yang disiapkan tim (Ferdy) Sambo sebelumnya," kata sumber JawaPos.com di internal Polri, Kamis (1/9).
Sebelumnya, tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo dikabarkan bersikukuh tidak ikut menembak Brigadir J. Oleh karena itu, Ricky bersedia menjadi JC untuk memberikan kesaksian jika Sambo turut menembak korban.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengaku belum mengetahui jika Ricky mengajukan diri menjadi JC. "Belum ada laporan dari Dirtipidum maupun Penyidik," ucapnya kepada JawaPos.com.
Senada dengan itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pun tidak membenarkan jika RR mengajukan diri menjadi JC.
"Belum ada info coba ke LPSK dulu," kata Dedi.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengaku belum menerima informasi pengajuan diri Bripka RR menjadi JC.
"Sejauh ini saya belum dapat infonya," ujarnya.
Kendati demikian, Edwin berpendapat jika Bripka Ricky bisa saja menjadi JC. Dengan catatan syarat-syaratnya dipenuhi. Bisa saja sepanjang belum diperiksa di pengadilan," tutupnya.
Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Chandrawathi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.Dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polri. Meskipun ybs mengajukan banding.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
