
KPK tahan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) sekaligus CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M. Totoh Gunawan (MTG) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, Kamis (1/4). (Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) sekaligus CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M. Totoh Gunawan (MTG). Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka MTG untuk 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 1 April 2021 sampai dengan 20 April 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/4).
Totoh Gunawan menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan KPK, Totoh akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan Anaknya Tersangka
Sedangkan dua tersangka lainnya yakni, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya, Andri Wibawa (AW) telah dilakukan pemanggilan hari ini. Namun, yang bersangkutan mengkonfirmasi tidak bisa hadir karena sakit.
"Tim penyidik akan melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang yang akan kami informasikan lebih lanjut dan mengingatkan agar para tersangka koperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," ucap Alex.
KPK menduga, pada Maret 2020 saat adanya pandemi Covid-19, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dengan melakukan refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT). Selanjutnya, pada April 2020, diduga ada pertemuan khusus antara Aa Umbara Sutisna dengan Totoh Gunawan, yang membahas keinginan dan kesanggupan, agar Totoh menjadi salah satu penyedia pengadaan paket bahan pangan (sembako) pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat. Dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6 persen dari nilai proyek.
"Untuk merealisasikan keinginan Totoh, kemudian Aa Umbara Sutisna memerintahkan Kadis Sosial Kabupaten Bandung Barat dan Kepala UKPBJ KBB untuk memilih dan menetapkan Totoh sebagai salah satu penyedia
pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat," ujar Alex.
Kemudian pada Mei 2020, Andri Wibawa meminta Aa Umbara yang tidak lain Ayah kandungnya untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako dampak Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat. Hal ini pun langsung disetujui Aa Umbara dengan kembali memerintahkan Kadis Sosial Kabupaten Bandung Barat dan PPK Dinsos KBB agar ditetapkan.
Alex menyebut, pada kurun waktu April-Agustus 2020, di wilayah Kabupaten Bandung Barat, dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan dua jenis paket yaitu bantuan sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar.
Hal ini menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung. Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bansos.
Sedangkan Totoh Gunawan dengan menggunakan PT Jagat Dir Gantara, dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan Bansos PSBB KPK menduga, dari kegiatan pengadaan bansos tersebut, Aa Umbara Sutisna diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar.
"M Totoh Gunawan diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 Milliar dan Andri Wibawa juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar," beber Alex.
Dalam perkara ini, Aa Umbara Sutisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sedangkan Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=h4dfUX29MQ0

Analisis Prediksi Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Kans Besar Three Lions Lolos ke Semifinal!
Hasil Norwegia vs Inggris 1-2 di Piala Dunia 2026: Brace Jude Bellingham Bawa The Three Lions ke Semifinal
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Rekor 12 Pertemuan Norwegia vs Inggris: Three Lions Superior, Mampukah Erling Haaland Cs Mematahkan Dominasi?
Tragis! Gadis 13 Tahun di India Diperkosa 30 Pria Selama 5 Hari, Para Tersangka Diarak Warga
Daftar Pemain Cedera dan Sanksi Inggris Lawan Norwegia: Thomas Tuchel Rombak Pertahanan Redam Erling Haaland
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Norwegia vs Timnas Inggris di Piala Dunia 2026: Thomas Tuchel Putar Otak Redam Ledakan Erling Haaland
