
Aparat gabungan TNI dan POLRI mencopot atribut baliho Front Pembela Islam (FPI) di Kantor DPP FPI, Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Pemerintah secara resmi membubarkan FPI dan melarang segala aktivitas dan kegiatannya karena tidak memiliki keduduk
JawaPos.com - Pemerintah telah menegaskan pelarangan kegiatan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Sebab sejak 20 Juni 2019, FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas.
Pengamat Sosial, Ekonomi dan Keagamaan Anwar Abbas pun mempertanyakan apakah ormas tersebut begitu berbahaya bagi pemerintah, sehingga perlu untuk dibubarkan.
"Pertanyaan saya seberapa berbahayakah FPI ini dilihat oleh pemerintah? Apakah kehadiran FPI itu mengancam eksistensi bangsa karena dia mau mengganti Pancasila dan UUD 1945?," ujar dia kepada JawaPos.com, Kamis (31/12).
Menurut Anwar yang juga merupakan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), FPI tidak ada niatan seperti itu. Pasalnya, Ketua FPI Muhammad Rizieq Shihab sendiri tengah mempersiapkan disertasi si Universitas Malaya tentang Pancasila. Jadi, menurutnya pelarangan FPI tidak bersifat idiologis.
"Kalau tidak bersifat idiologis, maka berarti kehadiran FPI tidak akan mengancam dan akan merusak eksistensi bangsa. Kalau begitu apa kira-kira dosa dan kesalahan dari FPI?," terang dia.
Dengan pembubaran ini, ia menilai bahwa langkah pemerintah salah dan tidak cocok dengan nilai-nilai demokrasi. Begitu juga tidak pas dengan budaya bangsa yang lebih mengedepankan musyawarah mufakat dalam mengatasi masalah.
Baca juga: FPI Surabaya Tunggu Perintah Pusat Soal Pembubaran
"Cara-cara musyawarah dan dialog ini menurut saya jauh lebih terhormat dan mendukung bagi tegak dan terciptanya rasa persatuan dan kesatuan diantara kita sesama warga bangsa," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan Front Pembela Islam (FPI) adalah organisasi terlarang.
“pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ujar Mahfud dalam konfrensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=_T56gTWtQeI

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
