
Aparat gabungan TNI dan POLRI mencopot atribut baliho Front Pembela Islam (FPI) di Kantor DPP FPI, Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Pemerintah secara resmi membubarkan FPI dan melarang segala aktivitas dan kegiatannya karena tidak memiliki keduduk
JawaPos.com - Pemerintah telah menegaskan pelarangan kegiatan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Sebab sejak 20 Juni 2019, FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas.
Pengamat Sosial, Ekonomi dan Keagamaan Anwar Abbas pun mempertanyakan apakah ormas tersebut begitu berbahaya bagi pemerintah, sehingga perlu untuk dibubarkan.
"Pertanyaan saya seberapa berbahayakah FPI ini dilihat oleh pemerintah? Apakah kehadiran FPI itu mengancam eksistensi bangsa karena dia mau mengganti Pancasila dan UUD 1945?," ujar dia kepada JawaPos.com, Kamis (31/12).
Menurut Anwar yang juga merupakan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), FPI tidak ada niatan seperti itu. Pasalnya, Ketua FPI Muhammad Rizieq Shihab sendiri tengah mempersiapkan disertasi si Universitas Malaya tentang Pancasila. Jadi, menurutnya pelarangan FPI tidak bersifat idiologis.
"Kalau tidak bersifat idiologis, maka berarti kehadiran FPI tidak akan mengancam dan akan merusak eksistensi bangsa. Kalau begitu apa kira-kira dosa dan kesalahan dari FPI?," terang dia.
Dengan pembubaran ini, ia menilai bahwa langkah pemerintah salah dan tidak cocok dengan nilai-nilai demokrasi. Begitu juga tidak pas dengan budaya bangsa yang lebih mengedepankan musyawarah mufakat dalam mengatasi masalah.
Baca juga: FPI Surabaya Tunggu Perintah Pusat Soal Pembubaran
"Cara-cara musyawarah dan dialog ini menurut saya jauh lebih terhormat dan mendukung bagi tegak dan terciptanya rasa persatuan dan kesatuan diantara kita sesama warga bangsa," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan Front Pembela Islam (FPI) adalah organisasi terlarang.
“pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ujar Mahfud dalam konfrensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=_T56gTWtQeI
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Gratis di YouTube! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026: Momentum Garuda Kunci Tiket Semifinal!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Eks Wakil Kepala PPATK: Ada Pola 'Placement' untuk Hilangkan Jejak di Kasus Korupsi dan TPPU Febrie
5 Arti Burung Perkutut Bunyi di Malam Hari, Mitos atau Pertanda Gaib? Simak Maknanya Berikut
