Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 31 Agustus 2020 | 16.18 WIB

4 Alasan Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan

Karyawan menata bungkus rokok di Salah satu Mini Market, Jakarta, Senin (7/10/2019). Pemerintah secara resmi akan menaikan cukai rokok sebesar 23 persen pada 2020 mendatang. Kenaikan ini turut mendorong harga jual eceran rokok sebesar 35 persen. Foto: Der - Image

Karyawan menata bungkus rokok di Salah satu Mini Market, Jakarta, Senin (7/10/2019). Pemerintah secara resmi akan menaikan cukai rokok sebesar 23 persen pada 2020 mendatang. Kenaikan ini turut mendorong harga jual eceran rokok sebesar 35 persen. Foto: Der

JawaPos.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea Cukai berencana akan kembali menaikkan tarif cukai rokok pada 2021 mendatang. Kenaikan tersebut akan diumumkan September mendatang.

Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai & Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Sunaryo menyatakan, langkah kebijakan tersebut telah dipertimbangkan sesuai dengan asumsi makro tahun 2021 hingga dampak pandemi Covid-19.

"Sudah memperhitungkan kenaikan harga cukai rokok ini pada APBN 2021 dan juga memperhitungkan kondisi saat ini," ujarnya dalam diskusi virtual, Minggu (30/8).

Sunaryo menjelaskan, dalam pertimbangannya berdasarkan empat aspek. Pertama, berdasarkan hasil survei dampak pandemi Covid-19 terhadap kinerja reksan cukai. Menurutnya, secara umum masih memiliki resilience untuk melindungi tenaga kerja atau padat karya.

Kedua, lanjutnya, berkaitan dengan hasil indepth interview. Sebab, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik secara volume maupun nominal cukai.

Ketiga, kata dia, berdasarkan monitoring HTP, pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting. “Kondisi saat ini pabrikan masih menalangi atau backward shifting,” ucapnya.

Aspek terakhir, yaitu titik optimum yang menjadi penentuan target 2021 yang berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore