
RAZIA GABUNGAN: Aparat olres Pelabuhan Tanjung Perak dan Satpol PP mengadakan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan. (Dipta Wahyu/Jawa Pos)
JawaPos.com - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengungkapkan pihaknya telah menjalankan perintah dari Presiden Joko Wododo (Jokowi) mengenai oprasi yustisi terkait protokol kesehatan Covid-19.
Idham mengatakan, oprasi yustisi terkait Covid-19 tersebut dilakukan Korps Bhayangkara mulai dari 14 September sampai dengan saat ini. Operasi itu tujuannya menyasar masyarakat yang tidak taat protokol kesehatan.
"Hasilnya pelanggaran protokol kesehatan dengan hasil 1.341.027 teguran lisan, kemudian 296.898 teguran tertulis," ujar Idham di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/9).
Kemudian dari operasi yustisi tersebut Polri juga menindak para pelanggar protokol kesehatan dengan melakukan kerja sosial. Hasilnya sebanyak 201.971 pelanggar dengan sanksi kerja sosial.
"Lalu ada 21.971 kerja sosial di fasilitas umum," katanya.

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
