
Ketua DPP PKS Aboe Bakar Al Habsy mengaku tidak bisa mengamankan dan mengawal hasil Ijtimak Ulama yang digelar beberapa waktu lalu.
JawaPos.com - Komisi III DPR RI memaklumi langkah Kapolri Jenderal Idham Azis yang mencabut maklumat Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19. Menurutnya, ini mengikuti kebijakan pemerintah yang menuju new normal.
"Namun saya berharap terbitnya Surat Telegram Rahasia Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tersebut disikapi dengan bijak. Jangan sampai ada euforia yang dapat membuat second wave dari Covid-19," kata Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsyi dalam keterangannya, Minggu (28/6).
Aboebakar menyebut, fakta di lapangan masih banyak zona merah. Bahkan saya ada yang sampai hitam. Namun protokol kesehatan harus dipatuhi, termasuk jaga jarak harus dipertahankan dan kerumunan tetap harus dilarang.
Menurutnya, keberhasilan melawan persebaran Covid-19 sangat bergantung pada kedisiplinan. Oleh karenanya, di cabutnya Maklumat Kapolri bukan berarti kita semua bebas mengumpulkan massa.
"Saya minta Polri berkoordinasi dengan para Kepala Daerah yang sekaligus ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Kebijakan-kebijakan derah yang mereka buat harus selalu didukung oleh Polri. Termasuk penertiban jaga jarak di tempat umum," jelas Aboebakar.
"Apalagi untuk wilayah zona merah, kita minta Polri terus membantu penyelenggaraab tertib masyarakat," tukasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut maklumat yang melarang kegiatan mengumpulkan massa. Namun, aktivitas yang melibatkan banyak orang harus tetap menjalankan protokol kesehatan.
Pencabutan maklumat itu tertuang dalam surat telegram nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tertanggal 25 Juni 2020. Telegram itu berisi tentang perintah kepada jajaran kepolisian soal pencabutan maklumat Kapolri dan upaya mendukung kebijakan new normal.
Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa pencabutan maklumat itu ditujukan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pemberlakuan new normal.
Dengan pencabutan maklumat tersebut, dapat diartikan bahwa kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak bisa digelar. Namun, kegiatan itu akan tetap diawasi agar melaksanakan protokol kesehatan. ’’Ya, tetap jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan,’’ urainya.
Sebelumnya, maklumat Kapolri dengan nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 21 Maret melarang semua aktivitas masyarakat. Mulai aktivitas sosial hingga budaya. Pembubaran kerumunan dilakukan di berbagai tempat. Bahkan, Polri sampai melakukan pembubaran lebih dari 1 juta kali di seluruh Indonesia.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
