
Presiden Joko Widodo (keempat kiri) didampingi Wakil Presiden Ma
JawaPos.com - Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur posisi Wakil Menteri (Wamen) digugat seorang advokat ke Mahkamah Konstitusi. Posisi wakil menteri dinilai sebagai pemborosan karena fungsinya yang kurang signifikan.
Saat ditanya terkait hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku menghormati langkah hukum tersebut. Namun, dia tidak sepakat jika posisi wamen dinilai memboroskan. "Ya itu kan penilaian," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Bogor, Rabu (26/11).
Jokowi menilai, mengelola negara dengan 17 ribu pulau dan 267 juta penduduk bukan hal yang mudah. Untuk kementerian tertentu, beban yang dipegang cukup berat sehingga membutuhkan wamen.
"Contoh saja BUMN, 143 perusahaan, hanya dipegang oleh menteri, ya sangat berat. Contoh lagi kementerian desa, 75 ribu desa di seluruh tanah air hanya menteri desa saja berat," imbuhnya. Untuk itu, pihaknya menyiapkan wamen.
Wamen, kata Jokowi, bisa mengambil tugas yang tidak bisa dicover menteri. Misalnya tugas kontrol, pengawasan, hingga tugas turun ke lapangan. "Tujuannya ke sana. Meskipun ada yang gugat, saya kira ga ada masalah," tuturnya.
Dia meyakini, meski komposisi kabinet banyak diisi wamen, namun selama fungsinya jelas bukan masalah. "Jangan menilai sesuatu dari banyaknya, bandingkan dengan negara-negara yang berpenduduk lebih sedikit. Organisasinya seperti apa," pungkasnya.
12 Posisi Wamen Digugat
Diberitakan sebelumnya, posisi 12 Wakil Menteri (Waken) Kabinet Indonesia Maju pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Posisi wakil menteri diminta dihapus karena dinilai inkonstitusional, bahkan memboroskan anggaran negara dan tumpang tindih dalam struktur kementerian.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Bayu Sagara. Dalam gugatannya, dia menyebut bahwa pasal yang mengatur pengangkatan wakil menteri bertentangan dengan UUD 1945. "Petitum. Menyatakan Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum Bayu seperti dilansir dalam laman MK, Rabu (27/11).
"Bahwa melihat adanya penambahan jabatan wakil menteri setelah presiden melantik 12 wakil menteri tanpa adanya alasan urgensitas yang jelas, tentunya sudah tidak lagi sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011," sambungnya.
Bayu berpendapat, penjelasan Pasal 10 telah dinyatakan oleh MK bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sebagaimana tertuang di dalam Putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011. Oleh karena itu, menurutnya ketentuan norma Pasal 10 sudah tidak memiliki bagian penjelasan lagi. Dia menilai, pengangkatan wakil menteri oleh presiden yang hanya dilandasi dengan peraturan presiden dianggap tidak sesuai dengan amanat konstitusi.
Sebab, seharusnya kedudukan, tugas fungsi dan wewenang wakil menteri seharusnya termuat di dalam materi undang-undang. "Sementara dalam UU Kementerian Negara tidak mengatur sama sekali tentang kedudukan, tugas, fungsi dan wewenang wakil menteri. Hal tersebut tentunya merupakan perilaku yang dapat menimbulkan kesewenang-wenangan karena memberikan kewenangan kepada wakil menteri tanpa melibatkan DPR sebagai representasi wakil rakyat hal ini tentunya telah bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan pada Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945,” tukasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
