Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 November 2019 | 02.35 WIB

Posisi Wamen digugat ke MK, Jokowi Bantah Pemborosan

Presiden Joko Widodo (keempat kiri) didampingi Wakil Presiden Ma - Image

Presiden Joko Widodo (keempat kiri) didampingi Wakil Presiden Ma

JawaPos.com - Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur posisi Wakil Menteri (Wamen) digugat seorang advokat ke Mahkamah Konstitusi. Posisi wakil menteri dinilai sebagai pemborosan karena fungsinya yang kurang signifikan.

Saat ditanya terkait hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku menghormati langkah hukum tersebut. Namun, dia tidak sepakat jika posisi wamen dinilai memboroskan. "Ya itu kan penilaian," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Bogor, Rabu (26/11).

Jokowi menilai, mengelola negara dengan 17 ribu pulau dan 267 juta penduduk bukan hal yang mudah. Untuk kementerian tertentu, beban yang dipegang cukup berat sehingga membutuhkan wamen.

"Contoh saja BUMN, 143 perusahaan, hanya dipegang oleh menteri, ya sangat berat. Contoh lagi kementerian desa, 75 ribu desa di seluruh tanah air hanya menteri desa saja berat," imbuhnya. Untuk itu, pihaknya menyiapkan wamen.

Wamen, kata Jokowi, bisa mengambil tugas yang tidak bisa dicover menteri. Misalnya tugas kontrol, pengawasan, hingga tugas turun ke lapangan. "Tujuannya ke sana. Meskipun ada yang gugat, saya kira ga ada masalah," tuturnya.

Dia meyakini, meski komposisi kabinet banyak diisi wamen, namun selama fungsinya jelas bukan masalah. "Jangan menilai sesuatu dari banyaknya, bandingkan dengan negara-negara yang berpenduduk lebih sedikit. Organisasinya seperti apa," pungkasnya.

12 Posisi Wamen Digugat

Diberitakan sebelumnya, posisi 12 Wakil Menteri (Waken) Kabinet Indonesia Maju pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Posisi wakil menteri diminta dihapus karena dinilai inkonstitusional, bahkan memboroskan anggaran negara dan tumpang tindih dalam struktur kementerian.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Bayu Sagara. Dalam gugatannya, dia menyebut bahwa pasal yang mengatur pengangkatan wakil menteri bertentangan dengan UUD 1945. "Petitum. Menyatakan Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum Bayu seperti dilansir dalam laman MK, Rabu (27/11).

"Bahwa melihat adanya penambahan jabatan wakil menteri setelah presiden melantik 12 wakil menteri tanpa adanya alasan urgensitas yang jelas, tentunya sudah tidak lagi sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011," sambungnya.

Bayu berpendapat, penjelasan Pasal 10 telah dinyatakan oleh MK bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sebagaimana tertuang di dalam Putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011. Oleh karena itu, menurutnya ketentuan norma Pasal 10 sudah tidak memiliki bagian penjelasan lagi. Dia menilai, pengangkatan wakil menteri oleh presiden yang hanya dilandasi dengan peraturan presiden dianggap tidak sesuai dengan amanat konstitusi.

Sebab, seharusnya kedudukan, tugas fungsi dan wewenang wakil menteri seharusnya termuat di dalam materi undang-undang. "Sementara dalam UU Kementerian Negara tidak mengatur sama sekali tentang kedudukan, tugas, fungsi dan wewenang wakil menteri. Hal tersebut tentunya merupakan perilaku yang dapat menimbulkan kesewenang-wenangan karena memberikan kewenangan kepada wakil menteri tanpa melibatkan DPR sebagai representasi wakil rakyat hal ini tentunya telah bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan pada Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945,” tukasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore