
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan (Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Wakil Ketua MPR RI Syariefuddin Hasan meminta pemerintah mengambil langkah tegas untuk mengatasi pengangguran dan kemiskinan. Salah satunya melalui moratorium atau penangguhan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Seebelumnya sudah dilakukan investigasi dari Ombudsman atau lembaga independen yang ditunjuk terhadap keberadaan, jumlah, dan klasifikasi TKA, khususnya dari Tiongkok.
"Salah satu strategi yang harus ditempuh pemerintah adalah mengutamakan tenaga kerja Indonesia untuk semua tingkatan pekerjaan. Rakyat Indonesia saat ini sangat mampu mengerjakan pekerjaan apapun asal diberi kesempatan dan supervise untuk bekerja," ujar Syarief Hasan dalam keterangan di Jakarta, Rabu (27/5).
Sebelumnya Indo Barometer dan Pusditbang RRI merilis survei pada Selasa (26/5) yang menunjukkan 84,3 persen rakyat Indonesia tidak puas dengan kinerja Pemerintah untuk mengatasi pengangguran dan kemiskinan. Survei juga menunjukkan bahwa angka kemiskinan naik 21,3 persen. Selain itu, data Kamar Dagang dan Industri Indonesia menyebut PHK akibat COVID-19 mencapai 15 juta orang.
"Mengapa harus ada TKA khususnya dari Tiongkok? Bukankah persyaratan investasi adalah tenaga kerja harus dari Indonesia? Kalau persyaratan tenaga kerja dari Indonesia tidak ada berarti tidak ada keberpihakan pada rakyat sendiri. Apakah memang TKA itu memiliki kualifikasi keahlian dalam bidangnya?" tanya Syarief.
Menurutnya, TKA yang bekerja di Indonesia harus menyandang predikat ahli sehingga bisa mentransfer pengetahuannya kepada tenaga kerja di Indonesia. Selain itu yang tak kalah penting adalah legalitas dari TKA Tiongkok yang kerap menimbulkan polemik di masyarakat.
"Akibatnya timbul gejolak sosial akibat masuknya TKA ke Indonesia dalam jumlah besar sejak beberapa tahun terakhir. Bahkan saat Indonesia terdampak COVID-19, TKA tetap masuk melalui beberapa bandara di daerah seperti Banyuwangi, Makassar, dan Kendari. Padahal ada larangan penerbangan internasional terutama dari negara yang menjadi epicentrum COVID-19," terang Syarief.
Syarief mendukung kebijakan yang diterbitkan Pemerintah, yakni Peraturan Menhub No. 25/2020. Namun menurutnya kebijakan tersebut perlu dipertegas dengan moratorium TKa dan lebih mengutamakan tenaga kerja Indonesia. Ia meminta agar segera dibentuk tim investigasi yang terdiri dari DPR RI, Pemda, atau lembaga independen yang ditunjuk Ombudsman untuk mengawasi para TKA, khususnya yang berasal dari Tiongkok.
"Sebelum hasil investigasi ini tuntas, moratorium harus diberlakukan terkait masuknya TKA khususnya dari China. Dengan demikian penyerapan tenaga kerja Indonesia bisa lebih maksimal sehingga membantu mengatasi pengangguran dan kemiskinan di Indonesia," sambungnya.
Syarif mendorong Pemerintah memberi kesempatan kepada perusahaan Indonesia untuk mengakses kekayaan alam Indonesia agar bisa mempekerjakan tenaga kerja lokal, bukan dari luar sehingga hakikat dan implementasi Pasal 33 UUD 1945 tentang ekonomi Indonesia bisa terwujud.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
