
Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan usulan terkait penyesuaian definisi korupsi dalam UU Tipikor tidak menghapus pertanggungjawaban atas kerugian negara dari rumusan tindak pidana korupsi. (Nurul/JawaPos)
JawaPos.com - Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyatakan usulan terkait penyesuaian definisi korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak menghapus pertanggungjawaban atas kerugian negara dari rumusan tindak pidana korupsi.
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu, menegaskan usulan DEN berfokus pada dua hal.
Pertama, memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti, objektif, dan konsisten. Kedua, memperluas jangkauan pemberantasan korupsi melalui adopsi delik-delik dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang belum diatur dalam hukum nasional.
"Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar," kata Luhut, dikutip Kamis (22/10).
Dia menjelaskan posisi DEN terkait usulan itu yakni Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor/Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tetap dipertahankan. Pertanggungjawaban pidana dan pemulihan atas kerugian keuangan negara juga tetap berlaku.
Selanjutnya, yang disempurnakan adalah cara membuktikan unsur-unsur tindak pidana tersebut, bukan keberadaan unsur kerugian negara.
Adapun jangkauan pemberantasan korupsi justru diperluas melalui penambahan delik Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi (UNCAC) yang belum diatur dalam hukum nasional, antara lain penyuapan terhadap pejabat publik asing.
Menurut DEN, adopsi standar UNCAC, yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, belum berlaku secara menyeluruh dalam hukum nasional.
Salah satu contohnya adalah belum diaturnya tindak pidana penyuapan terhadap pejabat publik asing (bribery of foreign public officials).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Netty Pergi, Jenderal Ditangkap: Ketika Riset Doktoral Membaca Kerusakan Polri dari Dalam
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Herri Pras Akhirnya Minta Maaf Usai Digeruduk Petarung MMA karena Hina UAH dan UAS
Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
Mahasiswa Trisakti Geruduk Kantor Setneg Siang Ini, Tagih Janji Pemerintah soal Tritura
Prediksi Skor Lillestrom SK vs Viktoria Plzen di Liga Europa: Duel Berpotensi Berjalan Terbuka
Prediksi Skor PSIM vs Dewa United di BRI Super League: Laskar Mataram Berpeluang Beri Kejutan!
Blunder Berujung Gol, Fitrah Maulana Ungkap Perasaannya Usai Persib Menang
Upaya Restorasi 325 Hektare Hutan di TNGHS untuk Jaga Habitat Macan Tutul Jawa
Prediksi Skor Lion City Sailors vs Adelaide United di ACL Two: Tuan Rumah Diunggulkan Menang Lagi

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022