Logo JawaPos
Author avatar - Image
Penulis: Antara
Kamis, 22 Oktober 2026 | 14.32 WIB

DEN Tegaskan Pasal Pertanggungjawaban Pidana atas Kerugian Negara Tetap Berlaku

Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan usulan terkait penyesuaian definisi korupsi dalam UU Tipikor tidak menghapus pertanggungjawaban atas kerugian negara dari rumusan tindak pidana korupsi. (Nurul/JawaPos) - Image

Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan usulan terkait penyesuaian definisi korupsi dalam UU Tipikor tidak menghapus pertanggungjawaban atas kerugian negara dari rumusan tindak pidana korupsi. (Nurul/JawaPos)

JawaPos.com - Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyatakan usulan terkait penyesuaian definisi korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak menghapus pertanggungjawaban atas kerugian negara dari rumusan tindak pidana korupsi.

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu, menegaskan usulan DEN berfokus pada dua hal.

Pertama, memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti, objektif, dan konsisten. Kedua, memperluas jangkauan pemberantasan korupsi melalui adopsi delik-delik dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang belum diatur dalam hukum nasional.

"Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar," kata Luhut, dikutip Kamis (22/10).

Dia menjelaskan posisi DEN terkait usulan itu yakni Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor/Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tetap dipertahankan. Pertanggungjawaban pidana dan pemulihan atas kerugian keuangan negara juga tetap berlaku.

Selanjutnya, yang disempurnakan adalah cara membuktikan unsur-unsur tindak pidana tersebut, bukan keberadaan unsur kerugian negara.

Adapun jangkauan pemberantasan korupsi justru diperluas melalui penambahan delik Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi (UNCAC) yang belum diatur dalam hukum nasional, antara lain penyuapan terhadap pejabat publik asing.

Menurut DEN, adopsi standar UNCAC, yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, belum berlaku secara menyeluruh dalam hukum nasional.

Salah satu contohnya adalah belum diaturnya tindak pidana penyuapan terhadap pejabat publik asing (bribery of foreign public officials).

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore