
Wapres Gibran Rakabuming Raka bertolak ke Sumatera Utara dari Pangkalan Udara TNI AU (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (4/9/2026) pagi. (ANTARA/Prisca Triferna)
JawaPos.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Eka Widodo mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan, perkara tersebut perlu menjadi bahan evaluasi penting bagi lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam memastikan terpenuhinya persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Usulan itu disampaikan menyusul Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.
Namun, dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat.
Eka, yang akrab disapa Edo, menilai pertimbangan MK tersebut perlu mendapat perhatian serius dari lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memastikan persyaratan Presiden dan Wakil Presiden terpenuhi.
Ia menekankan bahwa pembentukan Pansus bukan dimaksudkan untuk mengabaikan ataupun menggugat kembali putusan MK. Menurutnya, DPR tetap harus menghormati putusan tersebut, sembari menjalankan fungsi konstitusional apabila terdapat dasar dan bukti yang memadai untuk menindaklanjuti persoalan yang muncul.
“Putusan MK harus kita hormati. Tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh. Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” kata Edo kepada wartawan, Kamis (8/10).
Edo mengingatkan adanya ketentuan dalam UUD 1945 yang mengatur mekanisme apabila Presiden atau Wakil Presiden diduga tidak lagi memenuhi persyaratan. Pasal 7A UUD 1945 mengatur mengenai kemungkinan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Sementara itu, Pasal 7B UUD 1945 mengatur tahapan pemberhentian tersebut, termasuk peran DPR dalam menyatakan pendapat serta kewenangan MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR sebelum proses selanjutnya dilakukan oleh MPR.
“Kalau kemudian ditemukan bukti yang kuat dan ada persoalan konstitusional yang harus ditindaklanjuti, DPR tentu memiliki instrumen pengawasan dan dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam konstitusi. Salah satunya dapat melalui pembentukan Panitia Khusus apabila dipandang diperlukan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” jelas Edo.
Menurut dia, apabila Pansus benar-benar dibentuk, tugasnya bukan untuk menghakimi pihak tertentu ataupun mengambil alih kewenangan lembaga lain. Pansus, kata dia, harus berfokus pada upaya mengklarifikasi dan memastikan fakta secara objektif.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022