Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 Agustus 2026 | 19.20 WIB

Di Hadapan Perwakilan AMPB, Dasco Janji RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026

Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa saat menerima audiensi perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa saat menerima audiensi perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan pada 15 Desember 2026. Pernyataan itu disampaikan Dasco saat menerima massa aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).

Dasco menyatakan, jadwal pengesahan tersebut telah menjadi pegangan bagi anggota DPR dalam menuntaskan pembahasan regulasi.

"Itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026. Dan biasanya kalau rapat Paripurna ada risalah, saya sudah minta tadi untuk jadi pegangan kawan-kawan sekalian," kata Dasco dihadapan perwakilan AMPB.

Menurut Dasco, sebelum pengesahan pembahasan RUU Perampasan Aset masih dapat menerima sejumlah masukan dari masyarakat maupun pihak-pihak terkait. Masukan tersebut diperlukan untuk memperkaya substansi aturan yang sedang disusun.

Ia juga menyinggung adanya sejumlah usulan harmonisasi terhadap materi RUU tersebut. Pembahasan lebih lanjut, kata Dasco, dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat yang melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan.

"Kemudian yang kedua, tadi kalau Ibu bilang soal masalah Perampasan Aset, kemudian misalnya Narkoba juga hukum mati, ya judulnya Undang-Undang Narkoba memang kagak ada juga Narkoba Hukum Mati, tapi di dalam isinya itu kemudian ada penjelasan-penjelasan," ujar Dasco.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menekankan, seluruh masukan yang disampaikan dalam proses pembahasan akan menjadi bahan pertimbangan bagi Komisi III DPR RI. Menurutnya, ruang untuk menyerap aspirasi publik masih tersedia sebelum RUU tersebut memasuki tahap akhir.

"Saya pikir masukan-masukan pada hari ini akan menjadi catatan bagi teman-teman Komisi III, dan lebih spesifik nanti kan masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik. Nah, itu bisa nanti diagendakan," tutur Dasco.

Dasco menambahkan, agenda untuk mendengarkan masukan publik nantinya akan disesuaikan dengan waktu dan kesiapan masing-masing fraksi di DPR. Ia berharap masukan yang dihimpun dapat memberikan tambahan substansi sebelum RUU Perampasan Aset disahkan.

"Tinggal kapan dan waktunya, karena ini kan nanti kalau balik ke Fraksi waktunya kapan, nanti dikonfirmasikan saja supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplit untuk memperkaya Rancangan Perampasan Aset," pungkasnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore