
Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa saat menerima audiensi perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan pada 15 Desember 2026. Pernyataan itu disampaikan Dasco saat menerima massa aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).
Dasco menyatakan, jadwal pengesahan tersebut telah menjadi pegangan bagi anggota DPR dalam menuntaskan pembahasan regulasi.
"Itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026. Dan biasanya kalau rapat Paripurna ada risalah, saya sudah minta tadi untuk jadi pegangan kawan-kawan sekalian," kata Dasco dihadapan perwakilan AMPB.
Baca Juga:Pendemo Sempat Masuk ke Tol Dalam Kota, Protes Ambulans dan Logistik Dilarang Masuk ke DPR
Menurut Dasco, sebelum pengesahan pembahasan RUU Perampasan Aset masih dapat menerima sejumlah masukan dari masyarakat maupun pihak-pihak terkait. Masukan tersebut diperlukan untuk memperkaya substansi aturan yang sedang disusun.
Ia juga menyinggung adanya sejumlah usulan harmonisasi terhadap materi RUU tersebut. Pembahasan lebih lanjut, kata Dasco, dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat yang melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan.
"Kemudian yang kedua, tadi kalau Ibu bilang soal masalah Perampasan Aset, kemudian misalnya Narkoba juga hukum mati, ya judulnya Undang-Undang Narkoba memang kagak ada juga Narkoba Hukum Mati, tapi di dalam isinya itu kemudian ada penjelasan-penjelasan," ujar Dasco.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menekankan, seluruh masukan yang disampaikan dalam proses pembahasan akan menjadi bahan pertimbangan bagi Komisi III DPR RI. Menurutnya, ruang untuk menyerap aspirasi publik masih tersedia sebelum RUU tersebut memasuki tahap akhir.
"Saya pikir masukan-masukan pada hari ini akan menjadi catatan bagi teman-teman Komisi III, dan lebih spesifik nanti kan masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik. Nah, itu bisa nanti diagendakan," tutur Dasco.
Dasco menambahkan, agenda untuk mendengarkan masukan publik nantinya akan disesuaikan dengan waktu dan kesiapan masing-masing fraksi di DPR. Ia berharap masukan yang dihimpun dapat memberikan tambahan substansi sebelum RUU Perampasan Aset disahkan.
"Tinggal kapan dan waktunya, karena ini kan nanti kalau balik ke Fraksi waktunya kapan, nanti dikonfirmasikan saja supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplit untuk memperkaya Rancangan Perampasan Aset," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Rapid Vienna vs Hearts: Tuan Rumah Terancam Tumbang di Liga Konferensi Eropa
Prediksi Skor Viking FK vs Dinamo Zagreb: Purgeri Diprediksi Menang Tipis di Norwegia!
Desta Resmi Hengkang dari Vindes, Perusahaan Berjalan Bersama Vincent Rompies
Robot Humanoid Tiongkok Kalahkan Rekor Lari Usain Bolt, Lalu Terbakar
Prediksi Skor AEK Athens vs Levski Sofia di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Tuan Rumah Menang!
Prediksi Skor Celta Vigo vs Osasuna di Liga Spanyol 2026/2027: Los Celestes Bakal Raih 3 Poin!
Prediksi Skor Celje vs Slovan Bratislava di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Berujung Penalti?
Prediksi Skor Lyon vs Fenerbahce di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Kans Les Gones Menang!
Kiai Ta’in Tebuireng Dipolisikan Jelang Muktamar NU, TAAT Pasang Badan
Prediksi Skor Rapid Wien vs Hearts di Play-off Liga Konferensi Eropa: Tim Tamu Dijagokan Lolos!
