Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 Agustus 2026 | 16.05 WIB

Aturan Baru BGN: Tiga Pimpinan SPPG Tak Hadir, Dapur MBG Dilarang Masak

Kepala BGN Sudaryono. (Istimewa) - Image

Kepala BGN Sudaryono. (Istimewa)

JawaPos.com - Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat aturan operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dapur SPPG dilarang beroperasi jika tiga unsur pimpinan yang bertanggung jawab tidak hadir secara bersamaan pada jam operasional.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, aturan tersebut dibuat untuk memastikan pengawasan dan pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) di dapur SPPG berjalan selama proses produksi makanan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut dia, Kepala SPPG harus berada di lokasi saat dapur beroperasi. Jika berhalangan hadir, posisi tersebut digantikan oleh ahli gizi atau pengawas gizi.

"Jadi di jam operasional dapur, kalau Kepala SPPG misalnya dia sakit, atau dia izin karena tidak bisa, misalnya kan ada ya kan orang mungkin mengajukan cuti dan lain-lain, kan boleh. Tidak bisa hadir di tempat, maka yang berikutnya mimpin adalah ahli gizinya. Pengawas gizinya," kata Sudaryono di Kemenko Pangan, Rabu (26/8).

Jika ahli gizi juga tidak dapat hadir, posisi pimpinan operasional selanjutnya diambil oleh akuntan. Namun, Sudaryono menegaskan terdapat batasan dalam mekanisme penggantian tersebut.

Apabila ketiga unsur pimpinan itu tidak dapat hadir pada waktu yang sama, dapur SPPG tidak diperbolehkan memasak.

"Saya ulangi. Jadi ini namanya rantai komando kan. Nah, komandannya nggak bisa, wakilnya. Wakilnya nggak bisa, wakilnya lagi. Kalau tiga-tiga pemimpin ini nggak bisa hadir di jam operasional, maka dapur tidak boleh eh operasional," tegas Sudaryono.

Sudaryono menjelaskan, pengetatan aturan tersebut tidak terlepas dari evaluasi terhadap sejumlah kasus gangguan kesehatan dan keracunan makanan yang terjadi dalam pelaksanaan MBG.

Dia menyebut, dalam banyak kasus tersebut, SOP disebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. SOP yang dimaksud antara lain berkaitan dengan penyimpanan makanan dan penggunaan perlengkapan saat mengolah makanan.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore