Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 24 Agustus 2026 | 23.46 WIB

Rakernas II IPPAT 2026 Digelar, Bahas Perkuat Konsolidasi dan Transformasi Layanan Pertanahan

Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II IPPAT 2026. (Istimewa) - Image

Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II IPPAT 2026. (Istimewa)

JawaPos.com - Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II IPPAT 2026 pada 23–25 Agustus 2026 di Harris Hotel & Convention Serpong, Tangerang, Banten.

Rakernas menjadi momentum konsolidasi organisasi sekaligus forum strategis membahas perkembangan profesi PPAT, penguatan tata kelola, pembaruan regulasi, dan transformasi pelayanan pertanahan.

Kegiatan dibuka Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Gubernur Banten dan dihadiri jajaran Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah, serta anggota IPPAT dari berbagai daerah.

Ketua Umum PP-IPPAT, Hapendi Harahap mengatakan Rakernas menjadi ruang untuk menyatukan langkah organisasi menghadapi perkembangan hukum dan teknologi serta tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat, transparan, dan memiliki kepastian hukum.

Salah satu agenda strategis adalah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) PPAT. IPPAT mendorong adanya landasan hukum yang lebih kuat dan komprehensif terkait kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, serta perlindungan hukum bagi PPAT.

Di sisi pelayanan pertanahan, IPPAT menyatakan dukungan terhadap transformasi digital yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Digitalisasi dinilai penting untuk menciptakan pelayanan yang lebih cepat, terukur, transparan, dan akuntabel.

IPPAT juga memberikan perhatian terhadap program peralihan hak terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja. Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat sekaligus mempercepat proses transaksi dan administrasi pertanahan.

Namun, IPPAT menilai target tersebut membutuhkan sinergi lintas sektor karena proses peralihan hak melibatkan PPAT, Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, serta instansi terkait.

Karena itu, IPPAT mendorong integrasi sistem, sinkronisasi data, standardisasi pelayanan, kesiapan infrastruktur digital, serta mekanisme monitoring yang memungkinkan masyarakat mengetahui perkembangan berkas secara transparan.

IPPAT menegaskan percepatan pelayanan harus tetap berjalan seiring dengan kepastian hukum. Validasi dokumen, keamanan data, autentikasi dokumen elektronik, dan kejelasan pertanggungjawaban menjadi bagian penting dalam transformasi digital.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore