
Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II IPPAT 2026. (Istimewa)
JawaPos.com - Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II IPPAT 2026 pada 23–25 Agustus 2026 di Harris Hotel & Convention Serpong, Tangerang, Banten.
Rakernas menjadi momentum konsolidasi organisasi sekaligus forum strategis membahas perkembangan profesi PPAT, penguatan tata kelola, pembaruan regulasi, dan transformasi pelayanan pertanahan.
Kegiatan dibuka Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Gubernur Banten dan dihadiri jajaran Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah, serta anggota IPPAT dari berbagai daerah.
Ketua Umum PP-IPPAT, Hapendi Harahap mengatakan Rakernas menjadi ruang untuk menyatukan langkah organisasi menghadapi perkembangan hukum dan teknologi serta tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Salah satu agenda strategis adalah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) PPAT. IPPAT mendorong adanya landasan hukum yang lebih kuat dan komprehensif terkait kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, serta perlindungan hukum bagi PPAT.
Di sisi pelayanan pertanahan, IPPAT menyatakan dukungan terhadap transformasi digital yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Digitalisasi dinilai penting untuk menciptakan pelayanan yang lebih cepat, terukur, transparan, dan akuntabel.
IPPAT juga memberikan perhatian terhadap program peralihan hak terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja. Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat sekaligus mempercepat proses transaksi dan administrasi pertanahan.
Baca Juga:Garuda Pertiwi Runner-up Srikandi Merdeka Cup 2026, Timo Scheunemann Puji Mentalitas Pemain
Namun, IPPAT menilai target tersebut membutuhkan sinergi lintas sektor karena proses peralihan hak melibatkan PPAT, Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, serta instansi terkait.
Karena itu, IPPAT mendorong integrasi sistem, sinkronisasi data, standardisasi pelayanan, kesiapan infrastruktur digital, serta mekanisme monitoring yang memungkinkan masyarakat mengetahui perkembangan berkas secara transparan.
IPPAT menegaskan percepatan pelayanan harus tetap berjalan seiring dengan kepastian hukum. Validasi dokumen, keamanan data, autentikasi dokumen elektronik, dan kejelasan pertanggungjawaban menjadi bagian penting dalam transformasi digital.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Racing Santander vs Elche di Liga Spanyol 2026/2027: Tuan Rumah Kunci 3 Poin!
Prediksi Skor Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol 2026/2027: Sengit, Berakhir Imbang?
Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol: Babazorros Bisa Buat Kejutan
Kronologi Kericuhan di Pejompongan yang Tewaskan Lansia dan Bikin Pelajar Babak Belur
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Newcastle di Liga Inggris 2026/2027: Sengit, Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Levante vs Real Betis di Liga Spanyol 2026/2027: Tim Tamu Bisa Curi 3 Poin!
Prediksi Skor Bournemouth vs Everton di Liga Inggris 2026/2027: Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Coventry City vs Hull City di Liga Inggris 2026/2027: Bisa Berakhir Imbang!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Susunan Pemain AC Milan vs Venezia: Fisik Adrien Rabiot Belum Siap, Rafael Leao Absen
