
Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (2/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan, keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa dr. Tifa dapat diterima.
"Mengadili: menyatakan perlawanan dari tim advokat Terdakwa tersebut diterima," kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati, saat membacakan amar putusan sela di PN Jaktim, Kamis (23/7).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama Tifauziah Tyassuma tidak disusun secara cermat. Karena itu, dakwaan dinyatakan batal demi hukum.
Konsekuensinya, proses pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian di persidangan. Majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada penuntut umum.
"Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum," tegas Hakim Christina.
Perkara tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Sebelumnya, jaksa mendakwa dokter Tifa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait tudingan penggunaan ijazah palsu. Surat dakwaan dibacakan dalam sidang perdana yang berlangsung pada 2 Juli 2026.
Dalam perkara yang sama, Roy Suryo yang merupakan kolega dokter Tifa juga menghadapi proses hukum. Namun, hingga kini perkaranya masih berada pada tahap praperadilan dan belum memasuki persidangan pokok perkara.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar Tertutup, Ini yang Terjadi di Dalam Ruangan
