
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pangkas hukuman mantan pejabat PT Pertamina (Persero), Kamis (9/7). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Tim kuasa hukum Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, menyatakan belum puas terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim memangkas hukuman Gading menjadi 7 tahun penjara disertai denda Rp 500 juta. Vonis itu lebih ringan dibanding putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Kuasa hukum Gading, Hamdan Zoelva, mengatakan pengurangan hukuman tidak mengubah pandangan tim pembela yang tetap menilai putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan. Menurutnya, kliennya seharusnya tidak dipidana apabila seluruh fakta persidangan dipertimbangkan secara menyeluruh.
"Walaupun ya pidana penjara diturunkan, namun kami tetap merasa tidak puas ya dengan putusan pengadilan ini," kata Hamdan Zoelva usai sidang putusan di PT DKI Jakarta, Kamis (9/7).
Hamdan meyakini, majelis hakim tingkat banding belum sepenuhnya mendalami fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan para saksi yang diajukan pihak terdakwa. Karena itu, ia menilai Gading semestinya dibebaskan atau setidaknya dilepaskan dari seluruh tuntutan hukum.
"Yang dari fakta-fakta itu ya harusnya terdakwa ini dibebaskan atau paling tidak dilepaskan dari segala tuntutan," ujarnya.
Selain itu, Hamdan mengungkapkan hasil eksaminasi yang dilakukan sejumlah guru besar dan pakar hukum dari berbagai fakultas hukum, termasuk Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyimpulkan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tidak mengandung unsur pidana. Menurutnya, hasil kajian tersebut justru menilai perkara yang menjerat kliennya merupakan bentuk kriminalisasi.
"Dan lebih spesifik dilakukan oleh Fakultas Hukum UI ya ya, eksaminasi yang dilakukan oleh berbagai ahli hukum, ahli hukum pidana, ahli hukum perdata, ahli hukum administrasi negara, juga menyimpulkan yang sama, ini tidak ada pidananya. Ini adalah kriminalisasi," tuturnya.
Karena itu, Hamdan meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian terhadap perkara yang menjerat Gading bersama beneficial owner PT Orbit Terminal Merak Muhammad Kerry Adrianto Riza serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara Dimas Werhaspati. Ia berharap, pemerintah melakukan evaluasi terhadap perkara yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menyinggung penggeledahan belasan lokasi di Jakarta dan Bogor yang dilakukan Polri terkait dugaan korupsi dalam penanganan perkara yang menyeret nama petinggi Kejaksaan Agung. Menurutnya, perkembangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses penanganan perkara selama ini.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Nathalie Holscher-Aripat Menikah, Sule Titip Pesan untuk Adzam, Balasan Nathalie Jadi Sorotan
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Analis Ungkap Strategi Iran Pilih Sasar Negara Teluk Tanpa Serang Kapal Induk AS
