
Menhut Raja Juli. (Kemenhut)
JawaPos.com - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap secara menyeluruh dugaan gratifikasi yang menyeret nama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Menurutnya, transparansi dalam penanganan perkara menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah munculnya spekulasi.
"KPK harus mengungkap seluruh rangkaian peristiwa ini secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti. Jangan sampai muncul persepsi bahwa penanganan perkara berbeda ketika menyangkut pejabat atau menteri," kata Abdullah kepada wartawan, Rabu (8/7).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Kepala daerah tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
Dalam pengembangan perkara, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) untuk pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Di tengah proses penyidikan, Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Suhardiman Amby pernah meninggalkan sebuah amplop di ruang kerjanya usai audiensi pada 2 Juni 2026. Raja Juli mengklaim amplop tersebut langsung dikembalikan melalui ajudannya. Sementara itu, laporan penolakan gratifikasi baru disampaikan kepada KPK pada 3 Juli 2026 atau setelah OTT terhadap Bupati Kuansing dilakukan.
Abdullah menilai, kronologi tersebut perlu dijelaskan secara lengkap kepada publik. Ia menyoroti waktu penyampaian laporan penolakan gratifikasi yang dilakukan setelah OTT dan penetapan tersangka, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Karena itu, ia meminta KPK menyampaikan penjelasan secara terbuka dengan berpedoman pada fakta, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui secara utuh duduk perkara dugaan gratifikasi tersebut.
"Jangan ada ruang yang menyisakan tanda tanya, apalagi membuka peluang munculnya persepsi adanya perlakuan yang tidak setara di hadapan hukum," ujarnya.
Selain mendorong keterbukaan penanganan perkara, Abdullah juga mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar memahami secara menyeluruh ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Sarwendah Dikabarkan Hengkang dari Rumah Cilandak, Begini Komentar Pihak Ruben Onsu
Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Jeritan Puluhan Tenaga Kesehatan PPPK Paruh Waktu di Balai Kota DKI: Gaji Ke-13 Tak Cair
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
