
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Dua kuasa hukum terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, yakni Dodi S Abdul Kadir dan Ari Yusuf Amir, dilaporkan ke Ketua Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) oleh Jaringan Masyarakat Sipil Anti Korupsi Indonesia (Jamsaki).
Pengaduan tersebut berkaitan dengan pernyataan yang disampaikan kedua advokat usai pembacaan putusan terhadap Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Selasa (30/6). Salah satu ucapan yang dipersoalkan berbunyi, "kenapa musti buru-buru, yang mulia takut yaa?".
Juru Bicara Jamsaki, Umar Yuli Abbas, menilai pernyataan tersebut bukan hanya bertentangan dengan Pasal 269 KUHAP, tetapi juga dianggap merendahkan kehormatan persidangan serta mencederai wibawa lembaga peradilan.
"Menyampaikan pengaduan kepada DK Peradi adalah bagian dari partisipasi masyarakat menjaga marwah profesi advokat. Setiap dugaan pelanggaran kode etik layak diproses melalui mekanisme organisasi, bukan melalui penghakiman di ruang publik," kata Umar kepada wartawan, Rabu (8/7).
Menurut Umar, setiap advokat memang memiliki kebebasan dalam menjalankan pembelaan terhadap klien. Namun, kebebasan tersebut tetap harus disertai kewajiban menjaga etika, menghormati pengadilan, serta mematuhi Kode Etik Profesi Advokat.
Ia menambahkan, laporan yang diajukan merupakan langkah awal agar dugaan pelanggaran etik dapat diperiksa sesuai mekanisme yang berlaku.
"Hakim, jaksa, advokat, dan seluruh aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab bersama menjaga kehormatan peradilan. Perbedaan pendapat di ruang sidang harus tetap disampaikan secara profesional, beretika, dan saling menghormati," ucapnya.
Selain melapor ke Dewan Kehormatan Peradi, Jamsaki juga mengirimkan surat pengaduan kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Melalui surat tersebut, pihaknya meminta agar izin beracara Dodi S Abdul Kadir dan Ari Yusuf Amir dicabut sebagai bentuk penegakan etika profesi sekaligus menjaga kewibawaan institusi peradilan.
"Kami meminta Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi untuk mencabut izin beracara kedua terlapor sebagai bentuk ketegasan dalam menindak pelanggaran etik yang cukup mencoreng marwah pengadilan di mata publik," pungkasnya.

Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
Hasil Norwegia vs Inggris 1-2 di Piala Dunia 2026: Brace Jude Bellingham Bawa The Three Lions ke Semifinal
Prediksi Argentina vs Inggris di Piala Dunia: Messi Ungkap Jalan Terjal ke Semifinal, Singgung Duel Panas Lawan Three Lions pada 1986
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Beri Nafkah Kecil ke Fangfang, Vicky Prasetyo: Dari Awal Kamu Tahu Saya Punya Anak Banyak
Tragis! Gadis 13 Tahun di India Diperkosa 30 Pria Selama 5 Hari, Para Tersangka Diarak Warga
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Vicky Prasetyo Menunggu Detak Jantung Janin Sebelum Nikahi Fangfang Secara Siri
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Sesi Foto Bersama di Pemakaman Komedian Temon Terbelah Jadi 2 Kubu
