
Azis Pangeran, kuasa hukum anak mantan jaksa H. A.M. Sirajoeddin. (Istimewa)
JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur didesak segera mengeluarkan penetapan pemeriksaan DNA atau otopsi forensik sebagai alat pembuktian ilmiah. Azis Pangeran, kuasa hukum anak kandung almarhum, menyatakan, hasil pemeriksaan DNA itu untuk memastikan siapa yang berhak menjadi ahli waris dalam sengketa penetapan ahli waris mantan jaksa almarhum H. A.M. Sirajoeddin.
Menurut Azis Pangeran, perkara itu melibatkan sejumlah pihak yang mengaku memiliki hubungan keluarga dengan almarhum. Sehingga pembuktian melalui dokumen administrasi, bukti surat, maupun keterangan saksi, dinilai belum cukup untuk memberikan kepastian hukum dalam perkara kewarisan.
”Ini menyangkut status ahli waris yang menentukan siapa yang berhak atas harta peninggalan almarhum. Karena itu, pembuktian harus dilakukan secara objektif dan ilmiah agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam penetapan ahli waris,” ujar Azis.
Dia menjelaskan, permohonan pemeriksaan DNA maupun otopsi forensik telah disampaikan kepada Majelis Hakim melalui replik serta surat resmi yang didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Timur. Langkah tersebut menjadi penting mengingat nilai harta warisan yang diperebutkan cukup besar dan melibatkan beberapa pihak yang mengklaim memiliki kedudukan sebagai ahli waris.
Kepastian mengenai hubungan darah para pihak, menurut dia, harus dibuktikan secara ilmiah. Sehingga putusan pengadilan benar-benar memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak.
”Kami berharap Majelis Hakim berani mengambil langkah progresif dengan memerintahkan pemeriksaan DNA. Scientific evidence akan memberikan kepastian yang jauh lebih kuat dibandingkan hanya mengandalkan dokumen administrasi atau keterangan saksi yang masih berpotensi diperdebatkan,” tandas Azis.
Azis juga mengingatkan, dalam sengketa kewarisan, ketepatan menentukan siapa yang berstatus sebagai ahli waris merupakan hal yang sangat fundamental karena berkaitan langsung dengan hak atas harta peninggalan pewaris.
Sengketa penetapan ahli waris ini tidak dapat dipisahkan dari perkara yang sebelumnya telah bergulir mengenai dugaan cacat administrasi pernikahan almarhum dengan Ida Farida Akbar yang tercatat berlangsung pada 23 Juni 2022 di Kantor Urusan Agama (KUA) Panakukang, Kota Makassar.
Pihak anak kandung almarhum sebelumnya mengajukan gugatan terkait keabsahan buku nikah tersebut setelah menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses administrasi pencatatan perkawinan. Di antaranya tidak adanya surat rekomendasi nikah dari KUA sesuai domisili calon mempelai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar Tertutup, Ini yang Terjadi di Dalam Ruangan
