
Menhut Raja Juli Antoni dalam Roundtable Meeting dalam rangkaian London Climate Action Week 2026 di Inggris. (Kemenhut)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk dimintai keterangan dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Nama Raja Juli Antoni mencuat setelah terungkap adanya pertemuan dengan Suhardiman di kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), pada 2 Juni 2026. Pertemuan tersebut berlangsung sekitar satu bulan sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuansing.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan adanya pertemuan tersebut. Namun, ia menegaskan keputusan untuk memanggil Raja Juli Antoni sebagai saksi akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.
"Pada 2 Juni memang ada pertemuan. Hal itu sudah disampaikan pihak-pihak terkait, termasuk Bupati. Apakah nanti akan dilakukan pemanggilan terhadap Pak Raja Juli, itu akan didalami oleh tim penyidik," kata Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7).
Perkara yang sedang ditangani KPK bermula dari dugaan suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing. Dalam perkara itu, tim penyidik menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Taufik menegaskan, setiap pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara dapat dipanggil apabila keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti.
"Kalau memang diperlukan untuk memperkuat bukti dan fakta-fakta yang mendukung pembuktian perkara, tentu akan dilakukan pemanggilan. Namun, kita lihat dulu perkembangan penyidikannya," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan permohonan pelepasan kawasan hutan. Peran pemerintah daerah hanya sebatas memberikan rekomendasi teknis berdasarkan kesesuaian tata ruang dan kondisi wilayah.
"Betul, kewenangan ada di Kementerian Kehutanan. Kepala daerah hanya memberikan rekomendasi berdasarkan tata ruang dan kondisi wilayah. Soal disetujui atau tidak, itu menjadi kewenangan kementerian," jelasnya.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar Tertutup, Ini yang Terjadi di Dalam Ruangan
