
Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (IST)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Keterangannya dianggap penting untuk mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Selain Fuad Hasan, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil lima saksi lainnya. Mereka di antaranya, Direktur PT Thayiba Tora Artha Hanif, Direktur PT Madani Prabu Jaya Hud Rifki Assegaf, Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata Ali Makki, Karyawan Maktour Travel Ulfaiza, dan PSTH2 Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah 2021-2024 M. Lutfi Makki.
"Hari ini Rabu (1/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (1/7).
Fuad Hasan sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK, pada Kamis (18/6). Saat itu, KPK mendalami soal adanya dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) kepada pihak di Kementerian Agama (Kemenag).
Budi menekankan, pendalaman terhadap dugaan pemberian uang kepada pejabat Kemenag menjadi bagian dari upaya pembuktian unsur tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan keuntungan ilegal dari penyaluran kuota haji khusus.
Dalam penyidikan ini, KPK juga menyoroti peran Fuad Hasan Masyhur yang diketahui menjabat sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum Sathu). Penyidik menduga, ia memiliki pengetahuan terkait proses awal pembahasan dan pengaturan kuota haji tambahan.
KPK juga mendalami adanya inisiatif dari sejumlah biro perjalanan haji khusus menjadi salah satu faktor yang mendorong pembagian kuota haji tambahan dengan skema proporsional sebesar 50 persen.
Dalam kasusnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari dua penyelenggara negara, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus ketua umum asosiasi.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar Tertutup, Ini yang Terjadi di Dalam Ruangan
