
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim mendapat dukungan dari keluarga dan krabat jelang sidang putusan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Pendidikan Tinggi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa, (29/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Proses pembacaan vonis Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bakal berlangsung cukup lama.
Sebab, dokumen putusan yang telah disusun majelis hakim memiliki ketebalan lebih dari seribu halaman.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (30/6).
"Dan untuk putusan ini, ini lebih dari 1.146 halaman. Itu lengkapnya, ya. Nah, makanya kami mohon persetujuan dari para pihak jika tidak keberatan terhadap mekanisme pembacaan ini, ya," kata Hakim Purwanto saat memimpin sidang putusan Nadiem.
Ia mengusulkan agar sejumlah bagian yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya, seperti surat dakwaan, eksepsi, putusan sela, keterangan saksi, ahli, terdakwa, hingga fakta-fakta persidangan tidak dibacakan kembali. Hal itu semata untuk meringkas pembacaan putusan.
Menurut Purwanto, fokus pembacaan diarahkan pada bagian pertimbangan hukum yang menjadi dasar majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
Ia menyebut, bagian tersebut sebanyak 122 halaman untuk meringkas pembacaan putusan.
"Nah, untuk pertimbangan hukum sendiri, ini ada 122 halaman kita bisa bacakan, mudah-mudahan tanpa break kita bisa selesaikan," jelasnya.
Menjelang persidangan, Nadiem menyampaikan harapan agar putusan yang dijatuhkan majelis hakim berpihak pada kebenaran dan keadilan.
Baca Juga:Pengamanan PN Jakpus Diperketat Jelang Vonis Nadiem Makarim, Sejumlah Publik Figur Berdatangan
Nadiem bakal mendengarkan secara langsung pembacaan vonis kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook yang melilitnya.

Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Sarwendah Dikabarkan Hengkang dari Rumah Cilandak, Begini Komentar Pihak Ruben Onsu
Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Jeritan Puluhan Tenaga Kesehatan PPPK Paruh Waktu di Balai Kota DKI: Gaji Ke-13 Tak Cair
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
