
Anggota Ombudsman Maneger Nasution menyampaikan keterangan kepada awak media terkait latsarmil bagi calon manajer Kopdes Merah Putih. (Ombudsman Republik Indonesia)
JawaPos.com - Sorotan terhadap pelaksanaan latihan dasar militer (latsarmil) yang diikuti oleh ribuan calon manajer Koperasi Desa (Kopdes) Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) kini datang dari Ombudsman Republik Indonesia. Mereka mendorong evaluasi menyeluruh pasca meninggalnya 5 orang peserta.
Anggota Ombudsman Maneger Nasution menyampaikan bahwa peristiwa tersebut harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap metode pelatihan, standar keselamatan, dan tata kelola penyelenggaraan program. Dia menekankan, setiap nyawa manusia sangat berharga dan tidak boleh diabaikan begitu saja.
”Setiap nyawa manusia sangat berharga. Tragedi ini harus menjadi pelajaran agar pelaksanaan program pembangunan tidak mengabaikan aspek keselamatan peserta. Evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang,” kata dia dalam keterangan resmi pada Senin (29/6).
Menurut Maneger, menyiapkan manajer kopdes merupakan langkah strategis dalam memperkuat perekonomian desa. Namun, dia menilai, pelaksanaan pelatihan harus selaras dengan kompetensi yang memang dibutuhkan dalam menjalankan fungsi manajerial. Dia mengakui, penanaman disiplin sangat penting, namun orientasi latihan harusnya menitikberatkan pada penguatan kapasitas.
”Menjadi manajer koperasi membutuhkan kemampuan mengelola organisasi, membaca laporan keuangan, menyusun strategi bisnis, serta membangun jejaring ekonomi desa. Penanaman disiplin tentu penting, tetapi orientasi pelatihan semestinya lebih menitikberatkan pada penguatan kapasitas substantif pengelolaan koperasi,” jelanya.
Karena itu, Maneger mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan latsarmil. Diantaranya evaluasi terhadap kesesuaian kurikulum dengan kompetensi yang dibutuhkan seorang manajer koperasi, proporsionalitas aktivitas fisik dalam pelatihan berdasarkan prinsip keselamatan dan manajemen risiko, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) keselamatan, termasuk kesiapan tenaga medis dan mekanisme penanganan keadaan darurat.
Selain itu, akuntabilitas penyelenggaraan melalui evaluasi internal yang transparan serta pemenuhan hak-hak peserta selama mengikuti pelatihan juga tidak kalah penting. Maneger menyampaikan bahwa Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik akan mencermati serta mengawasi penyelenggaraan program tersebut sesuai kewenangan yang diberikan oleh negara.
Apabila ditemukan dugaan maladministrasi dalam proses perencanaan maupun pelaksanaannya, Ombudsman akan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri. Maneger menegaskan, instansinya punya kewenangan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi.
”Langkah ini akan difokuskan pada pemenuhan aspek administrasi dan kepatuhan terhadap prosedur, mulai dari tahap perencanaan, implementasi, hingga mekanisme penanganan keadaan darurat di lapangan,” tesnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Be'er Sheva: De Kaasboeren Terlalu Digdaya di AFAS Stadion
Prediksi Skor Wofoo Tai Po vs Lion City Sailors di ACL Two: Tim Singapura Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Sparta Prague vs Lillestrom: Železná Sparta Siap Menang Telak di epet ARENA
Prediksi Skor Gangwon FC vs Phnom Penh Crown: Misi Tuan Rumah Raih Kemenangan Perdana di ACL Two
Prediksi Skor BG Pathum United vs Adelaide United: The Rabbits Waspadai Ketajaman Wakil Australia
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Be'er Sheva: De Kaasboeren Diunggulkan
Prediksi Skor Tampines Rovers vs Machida Zelvia: Wakil Jepang Berpeluang Curi Tiga Poin di Singapura
Prediksi Skor Celje vs Omonia: The Shamrock Jaga Mimpi Lolos ke 32 Besar

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022