
Dirut PT MMS Whu Zeng Xie resmi ditahan oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan invoicing. (Polri)
JawaPos.com - Direktektorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menahan Whu Zeng Xie. Direktur utama (dirut) PT MMS tersebut ditahan karena diduga terlibat dalam kasus manipulasi data ekspor minyak turunan sawit melalui modus under invoicing.
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Setyo K. Heriyatno menyampaikan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus mempercepat pengungkapan perkara yang saat ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian.
”Tersangka Direktur Utama PT MMS, saudara Whu Zeng Xie, telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” kata dia dalam keterangan resmi pada Jumat (26/60.
Setyo menyampaikan bahwa penyidik telah menemukan indikasi praktik under invoicing atau pencantuman nilai ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya dalam dokumen ekspor.
Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan ekspor minyak turunan sawit yang seharusnya tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor, wajib memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan dikenakan bea keluar.
”Dugaan praktik under invoicing ini berpotensi menimbulkan kerugian negara karena adanya ketidaksesuaian data ekspor yang dilaporkan,” jelasnya.
Melalui proses penyidikan, Bareskrim Polri telah mendalami 95 ekspor barang dari Indonesia ke Tiongkok yang dilakukan sepanjang 2024-2026. Kini penyidik sedang menganalisa dokumen serta melakukan pendalaman atas kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut).
”Penyidik melakukan pengecekan terhadap kontainer yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok serta memeriksa dokumen ekspor yang ada di Bea Cukai. Seluruh data tersebut dianalisis dan dicocokkan dengan hasil penyidikan guna memperkuat pembuktian dalam proses pemberkasan,” bebernya.
Perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menghitung potensi kerugian negara yang timbul akibat dugaan pelanggaran ekspor tersebut.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar Tertutup, Ini yang Terjadi di Dalam Ruangan
