
Pengurus Besar PGRI bersama LKBH PB PGRI menyampaikan pernyataan terkait perkembangan proses hukum yang dihadapi PGRI. (Istimewa)
JawaPos.com - Pengurus Besar PGRI bersama LKBH PB PGRI menyampaikan pernyataan resmi terkait perkembangan proses hukum yang dihadapi PGRI. Yakni sejak adanya pergerakan kelompok yang mengklaim diri sebagai pihak yang sah dan terus membangun narasi bahwa mereka telah menang telak.
Wasekjen PGRI Wijaya menegaskan, PGRI adalah organisasi besar, dengan jati diri sebagai organisasi perjuangan guru, organisasi profesi dan organisasi ketenagakerjaan yang harus berdiri di atas hukum, AD/ART PGRI, etika organisasi, serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga legalitas PGRI tidak boleh ditentukan klaim sepihak.
”Legalitas PGRI tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling keras berteriak. Legalitas PGRI hanya dapat dinilai berdasarkan dokumen resmi organisasi, ketentuan hukum, AD/ART, dan putusan pengadilan yang telah final atau inkracht,” papar Wijaya melalui keterangan pers.
Wijaya menyampaikan, pihaknya memberikan penjelasan secara terbuka agar pengurus PGRI di semua tingkatan, seluruh anggota, lembaga tinggi negara, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, tidak terkecoh oleh narasi yang seolah-olah PB PGRI telah kalah dan kelompok lain telah sah secara mutlak.
Dalam Perkara Nomor 744/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menurut dia, terkait gugatan perbuatan melawan hukum atas Keputusan PB PGRI Nomor 108/Kep/PB/XXII/2023 tentang pembekuan sejumlah pengurus daerah, perkara tersebut dimenangkan PB PGRI dan telah berkekuatan hukum tetap di tingkat pertama.
”Makna hukumnya, keputusan organisasi yang diambil PB PGRI untuk membekukan pengurus yang telah melakukan pelanggaran berat yakni kelompok lain telah diuji di pengadilan, dan PB PGRI dinyatakan menang,” tandas Wijaya.
Baca Juga:Dosen Pesantren Keluhkan Gaji Rp 500 Ribu, Minta Negara Lebih Serius Biayai Pendidikan Santri
Dalam Perkara Nomor 653/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst terkait Surat Keputusan PB PGRI Nomor 90/Kep/PB/XXII/2023 tentang Penetapan Pengurus PGRI Provinsi Nusa Tenggara Timur hasil Konferensi Luar Biasa, lanjut dia, PB PGRI juga menang. Bahkan kemenangan tersebut dikuatkan di tingkat banding melalui Putusan Nomor 1218/PDT/2024/PT DKI dan telah berkekuatan hukum tetap.
”Artinya, dalam perkara ini, posisi PB PGRI tidak hanya menang di tingkat pertama, tetapi juga dikuatkan di tingkat banding dan telah final,” tutur Wijaya.
Dalam perkara tata usaha negara terkait persetujuan perubahan perkumpulan PGRI di Kementerian Hukum dan HAM, yaitu perkara yang berhubungan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0001594.AH.01.08 Tahun 2023 dan AHU-0001597.AH.01.08 Tahun 2023, dia menambahkan, PB PGRI juga telah memperoleh penguatan hukum yang sangat penting.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
