
Petani bisa mendapatkan lahan dari program reforma agraria dari aset yang dikelola Bank Tanah.
JawaPos.com - Badan Bank Tanah disebut dibentuk sebagai lembaga nirlaba yang bertugas mengelola tanah negara untuk kepentingan publik dan reforma agraria. Penegasan tersebut disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril, saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Oce, keberadaan Badan Bank Tanah merupakan implementasi dari Pasal 125 Undang-Undang Cipta Kerja yang kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021. Lembaga tersebut dibentuk dengan orientasi pelayanan publik, bukan untuk memperoleh keuntungan.
Ia menjelaskan bahwa Badan Bank Tanah memang dapat menerima pendapatan dari tarif layanan pemanfaatan tanah melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Namun, seluruh pendapatan tersebut digunakan kembali untuk mendukung pengelolaan tanah dan keberlangsungan operasional lembaga.
“Pendapatan yang diperoleh juga digunakan untuk menjaga keberlanjutan operasional agar Badan Bank Tanah tidak membebani APBN secara terus menerus,” ujarnya dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi usai sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Rabu (24/6).
Oce menambahkan, secara konseptual Badan Bank Tanah memiliki karakteristik sebagai badan hukum publik. Hal tersebut dapat dilihat dari aspek dasar hukum pembentukan, struktur organisasi, kewenangan, sumber modal dan kekayaan, hingga mekanisme pertanggungjawabannya.
Menurutnya, Badan Bank Tanah menjalankan fungsi beheersdaad sebagai bagian dari Hak Menguasai Negara (HMN). Fungsi tersebut diwujudkan melalui pengelolaan tanah yang ditujukan untuk berbagai kepentingan publik dan mendukung terciptanya ekonomi yang berkeadilan.
“Badan Bank Tanah melakukan fungsi beheersdaad sebagai bagian dari HMN, yang melakukan pengelolaan tanah untuk berbagai tujuan kepentingan publik untuk menciptakan ekonomi berkeadilan,“ ucap Oce.
Dalam sidang pleno yang terpisah, mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) periode 2016–2022, Sofyan Djalil, turut memberikan penjelasan mengenai latar belakang pembentukan Badan Bank Tanah.
Sofyan menyampaikan bahwa lembaga tersebut dibentuk untuk menjembatani kebutuhan antara kebijakan pertanahan dengan implementasi di lapangan. Dengan demikian, pengelolaan tanah negara dapat dilakukan secara lebih efektif dan terarah.
Ia menjelaskan Badan Bank Tanah memiliki karakter sebagai lembaga sui generis atau hibrida yang menjalankan kewenangan operasional atas Hak Pengelolaan (HPL), yang merupakan bagian dari Hak Menguasai Negara.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
