Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 Juni 2026 | 05.26 WIB

Ketua BEM Fakultas Hukum UBK Mengaku Terima Rp 20 Juta Tengah Malam

Rektorat UBK menyampaikan keterangan kepada awak media terkait dengan isu penerimaan uang oleh perwakilan mahasiswa UBK yang berdemo di Jakarta beberapa waktu lalu. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Rektorat UBK menyampaikan keterangan kepada awak media terkait dengan isu penerimaan uang oleh perwakilan mahasiswa UBK yang berdemo di Jakarta beberapa waktu lalu. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Wakil Rektor III Universitas Bung Karno (UBK) Daniel Panda mengungkap pengakuan Muhammad Abdi Maludin, mahasiswa yang sempat menjadi Ketua BEM Fakultas Hukum UBK. Dari pengakuan Abdi, dia menerima uang Rp 20 juta dengan permintaan dari pemberi uang untuk memindahkan lokasi demo yang semula di Istana ke DPR. Uang itu diterima tengah malam.

”Dari pengakuan yang bersangkutan (Abdi), uang tersebut diserahkan pada Senin dini hari (15 Juni 2026) menjelang aksi mahasiswa dari beberapa BEM di UBK dengan catatan agar mereka tidak melakukan demonstrasi ke Istana,” kata Daniel dalam konferensi pers di Gedung UBK, Jalan Pegangsaan Timur, Nomor 17A, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), pada Selasa (23/6).

Daniel menyampaikan bahwa oleh pemberi uang tersebut, massa aksi BEM UBK diminta untuk berdemo di DPR. Namun demikian, pendemo dari UBK tetap bergerak ke Istana.

Mereka tidak berdemo di DPR meski Abdi sudah menerima uang Rp 20 juta. Dia menyebut, semua informasi tersebut bersumber dari pengakuan Abdi yang juga sempat bertemu dengan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

”Jadi, mahasiswa tetap pergi ke Istana, meskipun mereka menerima uang tersebut. Itu merupakan pengakuan langsung dari ketua BEM (Abdi),” imbuhnya.

Menurut Daniel, Abdi sudah dipanggil oleh pihak kampus. Pemanggilan dilakukan pasca forum atau sidang terbuka di Kampus UBK pada Senin malam (22/6).

Dalam forum yang disiarkan secara langsung itu, Abdi mengaku menerima uang Rp 20 juta dan membagikannya kepada beberapa mahasiswa.

”Uang tersebut diserahkan kepada beberapa mahasiswa atau pengurus BEM Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi, serta beberapa mahasiswa lainnya. Informasi ini sudah tersebar di media sosial dan merupakan pengakuan dari yang bersangkutan,” kata Daniel.

Namun demikian, pihak UBK tetap melakukan pendalaman melalui investigasi. Mereka memanggil Abdi dan beberapa mahasiswa untuk dimintai keterangan dan memberikan kesaksian. Tujuannya untuk menentukan sanksi yang akan diberikan kepada semua pihak terkait.

”Sanksi akan dilihat berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh oknum mahasiswa tersebut. Karena itu kami akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Universitas Bung Karno,” tegasnya.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore