Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 Juni 2026 | 21.37 WIB

Program MBG Disebut Pelanggaran HAM, Pigai Beri Jawaban Tegas

Menteri HAM Natalius Pigai minta pengelola SPPG Tembok Dukuh, Surabaya di-blacklist usai insiden keracunan MBG massal, Rabu (13/5). (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Menteri HAM Natalius Pigai minta pengelola SPPG Tembok Dukuh, Surabaya di-blacklist usai insiden keracunan MBG massal, Rabu (13/5). (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bagian dari proses pembangunan yang bertujuan memenuhi hak-hak dasar masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi hasil kajian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut terdapat indikasi kuat pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG.

Menurut Pigai, pandangan Komnas HAM tersebut tidak memahami prinsip dasar hak asasi manusia dalam konteks pembangunan.

"MBG itu dalam konteks HAM masih ongoing process of achieving fulfillment on human rights needs. Selain itu Program MBG adalah proses pembangunan dalam mewujudkan tercapainya standar HAM. Oleh karena itu tidak boleh disebut sebagai pelanggaran HAM. Komentar Komnas HAM jelas sangat dangkal, tidak mengerti prinsip HAM," kata Pigai kepada wartawan, Selasa (16/6).

Ia menilai, sebuah program yang masih berada dalam tahap pelaksanaan dan pengembangan tidak bisa langsung dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM.

Meski demikian, ia mengakui evaluasi terhadap pelaksanaan program tetap diperlukan.

"Tetapi bahwa perlu penilaian yang bersifat evaluasi, iya. Jangan ujug-ujug sebut pelanggaran HAM. Tidak paham prinsip HAM kalau asal ucap seperti itu," ujarnya.

Pigai menjelaskan, program MBG yang difokuskan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama kelompok rentan, merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak asasi warga negara.

Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan agenda global yang menempatkan pemenuhan kebutuhan dasar, kesetaraan, serta perlindungan martabat manusia sebagai prioritas pembangunan.

Ia mengatakan berbagai instrumen HAM internasional juga menempatkan hak atas pangan, kesehatan, dan pendidikan sebagai unsur penting dalam pembangunan berbasis hak asasi manusia.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore