
ILUSTRASI: Massa melakukan aksi longmarch dari Gedung YLBHI menuju Gedung Komnas HAM di Jalan Diponegoro, Jakarta. (Dok JawaPos.com)
JawaPos.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) membantah pernyataan Komnas HAM yang menyebut proses revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) dilakukan secara tidak partisipatif dan manipulatif. Kemenham menegaskan, proses penyusunan revisi regulasi tersebut telah melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga-lembaga nasional HAM.
Staf Ahli Kementerian HAM, Rumadi Ahmad, menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan justru merendahkan upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam membuka ruang partisipasi publik selama proses pembahasan revisi UU HAM.
“Tidak benar proses penyusunan perubahan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM tidak partisipatif. Tuduhan Kementerian HAM melakukan manipulasi partisipasi merupakan tuduhan yang merendahkan,” kata Rumadi Ahmad dalam keterangan tertulis, Jumat (29/5).
Rumadi menjelaskan, Komnas HAM selama ini selalu diundang dalam berbagai forum pembahasan revisi UU HAM. Selain Komnas HAM, sejumlah lembaga nasional lainnya seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Disabilitas (KND), dan Komnas Perempuan juga disebut aktif terlibat dalam proses tersebut.
Ia menegaskan, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah sempat menghadiri undangan Kementerian HAM untuk membahas rencana perubahan UU HAM. Keterlibatan tenaga ahli dari Komnas HAM juga disebut pernah terjadi dalam sejumlah pertemuan sebelumnya.
“Demikian juga dengan tenaga ahli dari Komnas HAM. Belakangan, utusan dari Komnas HAM tidak ada yang hadir dalam pembahasan tanpa alasan yang jelas,” ujar Rumadi.
Kemenham juga membantah anggapan bahwa revisi UU HAM dilakukan untuk melemahkan independensi Komnas HAM. Rumadi menegaskan tidak ada satu pun ketentuan dalam rancangan perubahan UU yang mengganggu posisi independen lembaga tersebut.
“Tidak ada independensi Komnas HAM yang diganggu dengan revisi ini,” tegasnya.
Baca Juga:Hasil FP1 Moto2 Italia 2026: Tony Arbolino Menggila di Mugello, Rival Kewalahan di Kandang Sendiri
Ia menekankan, Komnas HAM sebagai lembaga negara independen tetap ditempatkan sebagai pengawas pelaksanaan HAM oleh pemerintah. Sementara itu, tugas penyuluhan dan penguatan HAM di berbagai sektor menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah.
“Penyuluhan dan penguatan HAM dalam berbagai aspek merupakan tugas pemerintah yang bisa diawasi Komnas HAM. Jika Komnas HAM masih berpikir tentang penyuluhan HAM, hal itu menunjukkan secara tidak disadari Komnas HAM merasa menjadi eksekutif,” tuturnya.

Presiden Prabowo Hadiri Panen Raya TNI: Hari Ini Saya Bahagia
Atlet Golf Putri Indonesia Diduga Diculik, Sedang Rayakan Ultah Nenek di Restoran Tiba-tiba Disergap 5 Pria
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Jadwal dan Link Live Streaming Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang Hari Ini, Kick-off 15.30 WIB di Gelora Bung Tomo
Prediksi Skor Spanyol vs Argentina di Final Piala Dunia 2026: La Roja Siap Gagalkan Mimpi Indah Lionel Messi Cs
Resmi! Daftar Susunan Pemain Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang, Alex Martins Starter, Ramadhan Sananta Cadangan
Analisis Prediksi Bursa Prancis vs Inggris di Piala Dunia 2026: Les Bleus Lebih Dijagokan Rebut Posisi Ketiga
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
Prediksi Susunan Pemain Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang: Alex Martins Jadi Mesin Gol Baru Green Force
