
ILUSTRASI: Massa melakukan aksi longmarch dari Gedung YLBHI menuju Gedung Komnas HAM di Jalan Diponegoro, Jakarta. (Dok JawaPos.com)
JawaPos.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) membantah pernyataan Komnas HAM yang menyebut proses revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) dilakukan secara tidak partisipatif dan manipulatif. Kemenham menegaskan, proses penyusunan revisi regulasi tersebut telah melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga-lembaga nasional HAM.
Staf Ahli Kementerian HAM, Rumadi Ahmad, menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan justru merendahkan upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam membuka ruang partisipasi publik selama proses pembahasan revisi UU HAM.
“Tidak benar proses penyusunan perubahan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM tidak partisipatif. Tuduhan Kementerian HAM melakukan manipulasi partisipasi merupakan tuduhan yang merendahkan,” kata Rumadi Ahmad dalam keterangan tertulis, Jumat (29/5).
Rumadi menjelaskan, Komnas HAM selama ini selalu diundang dalam berbagai forum pembahasan revisi UU HAM. Selain Komnas HAM, sejumlah lembaga nasional lainnya seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Disabilitas (KND), dan Komnas Perempuan juga disebut aktif terlibat dalam proses tersebut.
Ia menegaskan, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah sempat menghadiri undangan Kementerian HAM untuk membahas rencana perubahan UU HAM. Keterlibatan tenaga ahli dari Komnas HAM juga disebut pernah terjadi dalam sejumlah pertemuan sebelumnya.
“Demikian juga dengan tenaga ahli dari Komnas HAM. Belakangan, utusan dari Komnas HAM tidak ada yang hadir dalam pembahasan tanpa alasan yang jelas,” ujar Rumadi.
Kemenham juga membantah anggapan bahwa revisi UU HAM dilakukan untuk melemahkan independensi Komnas HAM. Rumadi menegaskan tidak ada satu pun ketentuan dalam rancangan perubahan UU yang mengganggu posisi independen lembaga tersebut.
“Tidak ada independensi Komnas HAM yang diganggu dengan revisi ini,” tegasnya.
Baca Juga:Hasil FP1 Moto2 Italia 2026: Tony Arbolino Menggila di Mugello, Rival Kewalahan di Kandang Sendiri
Ia menekankan, Komnas HAM sebagai lembaga negara independen tetap ditempatkan sebagai pengawas pelaksanaan HAM oleh pemerintah. Sementara itu, tugas penyuluhan dan penguatan HAM di berbagai sektor menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah.
“Penyuluhan dan penguatan HAM dalam berbagai aspek merupakan tugas pemerintah yang bisa diawasi Komnas HAM. Jika Komnas HAM masih berpikir tentang penyuluhan HAM, hal itu menunjukkan secara tidak disadari Komnas HAM merasa menjadi eksekutif,” tuturnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
35 Santri Keracunan MBG Masih Dirawat di RS Siti Hajar Sidoarjo
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Prediksi Sassuolo vs Frosinone di Coppa Italia 2026/2027: Jay Idzes Cs Menang Susah Payah
