
Ilustrasi pemeriksaan hewan kurban oleh petugas dinas peternakan. (Istimewa).
JawaPos.com - Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, kegiatan kurban di lingkungan sekolah kembali menjadi bagian dari pendidikan karakter dan penguatan nilai kepedulian sosial bagi peserta didik. Pengurus Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur sekaligus mantan Ketua Dewan Pendidikan Surabaya, Isa Ansori, mengingatkan agar pelaksanaan kegiatan tersebut tetap mengacu pada aturan pendidikan nasional serta mengedepankan prinsip sukarela, transparansi, dan kebersamaan antara sekolah dan wali murid.
Isa menyampaikan bahwa kegiatan Iduladha di sekolah sejatinya memiliki nilai pendidikan yang positif. Mulai dari penguatan karakter religius, solidaritas sosial, gotong royong, hingga kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan.
Menurutnya, pembiayaan kegiatan kurban dapat dikategorikan sebagai biaya personal peserta didik, yakni biaya yang dikeluarkan untuk menunjang proses pendidikan secara berkelanjutan.
Namun demikian, ia mengingatkan agar sekolah tetap berhati-hati dalam menerbitkan edaran atau penggalangan dana kepada wali murid.
“Semangat Iduladha seharusnya dibangun atas dasar keikhlasan, empati sosial, dan pendidikan nilai kemanusiaan, bukan tekanan administratif yang justru menghilangkan makna ibadah itu sendiri,” ujar Isa, Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan, aturan mengenai sumbangan pendidikan telah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa sumbangan pendidikan bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, serta tidak ditentukan nominal maupun jangka waktu pembayarannya oleh sekolah.
Karena itu, sekolah diminta memastikan bahwa edaran kegiatan kurban tidak mencantumkan nominal wajib, target pembayaran, maupun tekanan kepada wali murid. Selain itu, tidak boleh ada sanksi atau diskriminasi terhadap siswa yang tidak berpartisipasi karena alasan ekonomi.
“Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan hak pendidikan peserta didik. Sekolah juga tidak boleh membebani orang tua yang secara ekonomi tidak mampu,” tegasnya.
Tak hanya itu, Isa juga mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang menegaskan bahwa penggalangan dana oleh komite sekolah hanya boleh dilakukan secara sukarela dan bukan dalam bentuk pungutan wajib.
“Sekolah sebagai ruang pendidikan karakter harus menjadi teladan dalam membangun budaya partisipasi yang inklusif, transparan, akuntabel, dan sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang beragam,” jelasnya.

Alasan Mengapa Jude Bellingham Menampar Pemain Argentina Setelah Inggris Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Rekor Pertemuan Lengkap Argentina vs Spanyol, Mencari Juara Sejati di Final Piala Dunia 2026
Menteri PU Dody Hanggodo Ungkap 10.000 Pegawai Terindikasi Judol dan Masalah Absensi
Analisis Prediksi Bursa Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Albiceleste Sudah Teruji hingga 120 Menit
Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Analisis Prediksi Bursa Spanyol vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Roja Lebih Dijagokan Juara Piala Dunia 2026
Jude Bellingham Ungkap Adu Argumennya dengan Lionel Messi saat Inggris Tumbang dari Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
3 Fakta Statistik yang Untungkan Spanyol Kalahkan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Luis de la Fuente Punya Pola Juara
