
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyoroti perbedaan penggunaan lengan seragam tiga terdakwa prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dalam sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) bank di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur. ANTARA/Siti Nurhaliza
JawaPos.com - Oditur Militer telah menuntut 3 prajurit TNI pelaku pembunuhan berencana kepala cabang (kacab) Bank BUMN Cempaka Putih Mohamad Ilham Pradipta. Dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (18/5), ketiga prajurit tersebut dituntut hukuman penjara 4-15 tahun penjara.
Dalam tuntutan yang dibacakan di muka persidangan, Oditur Militer meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang dilakukan secara bersama-sama.
Para terdakwa terdiri atas Terdakwa 1 Serka Mochamad Nasir, Terdakwa 2 Kopda Feri Herianto, dan Terdakwa 3 Serka Frengky Yaru. Khusus terdakwa 1 dan terdakwa 2, oditur meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
”Terdakwa 1 Serka Mochamad Nasir dituntut pidana pokok berupa penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD,” ungkap Oditur Militer.
Baca Juga:IHSG Selasa Berakhir di 6.370,68, Rumor Badan Khusus Ekspor Komoditas Strategis jadi Concern
”Terdakwa 2 Kopda Feri Herianto dituntut pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani serta pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer TNI AD,” lanjut Oditur Militer.
Oleh Oditur Militer, ketiga terdakwa diyakini telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Kemudian mereka juga diyakini melanggar Pasal 338 KUHP sesuai dakwaan subsider, serta melanggar Pasal 351 ayat (3) atau Pasal 333 ayat (3) KUHP sesuai dakwaan lebih subsider.
Peraka penculikan berujung kematian itu terungkap setelah aparat kepolisian mendapat laporan dari masyarakat di wilayah Bekasi ihwal temuan jenazah misterius pada Agustus tahun lalu. Tidak lama setelah itu, diketahui bahwa korban adalah Mohammad Ilham Pradipta, kepala cabang bank BUMN Cempaka Putih yang diculik pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Penculikan tersebut terkeman dalam Closed Circuit Television (CCTV). Rekaman CCTV itu menjadi bukti salah satu bukti kuat. Bahwa saat itu korban diangkut paksa oleh beberapa orang tidak dikenal dari salah satu pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta Timur. Korban dibawa oleh orang tidak dikenal itu setelah rapat bersama beberapa orang.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
11 Barang yang Secara Psikologi Jadi Pemborosan Orang Miskin tapi Tak Pernah Dibeli Orang Kaya
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Suasana di Dalam Tenda Glamping Tempat Satu Keluarga Tewas di Temanggung
Harga Pasaran 4 Pemain Lokal Ini Bikin Kaget! Meroket usai Bawa Persebaya Surabaya Finis Papan Atas
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Ramadhan Sananta, Mesin Gol Baru Era Bernardo Tavares
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
