Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 Mei 2026 | 02.45 WIB

Tak Hanya Terancam Penjara 15 Tahun, 2 Prajurit TNI Dibayangi Pemecetan Akibat Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyoroti perbedaan penggunaan lengan seragam tiga terdakwa prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dalam sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) bank di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur. ANTARA/Siti Nurhaliza - Image

Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyoroti perbedaan penggunaan lengan seragam tiga terdakwa prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dalam sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) bank di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur. ANTARA/Siti Nurhaliza

JawaPos.com - Oditur Militer telah menuntut 3 prajurit TNI pelaku pembunuhan berencana kepala cabang (kacab) Bank BUMN Cempaka Putih Mohamad Ilham Pradipta. Dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (18/5), ketiga prajurit tersebut dituntut hukuman penjara 4-15 tahun penjara.

Dalam tuntutan yang dibacakan di muka persidangan, Oditur Militer meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang dilakukan secara bersama-sama.

Para terdakwa terdiri atas Terdakwa 1 Serka Mochamad Nasir, Terdakwa 2 Kopda Feri Herianto, dan Terdakwa 3 Serka Frengky Yaru. Khusus terdakwa 1 dan terdakwa 2, oditur meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

”Terdakwa 1 Serka Mochamad Nasir dituntut pidana pokok berupa penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD,” ungkap Oditur Militer.

”Terdakwa 2 Kopda Feri Herianto dituntut pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani serta pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer TNI AD,” lanjut Oditur Militer.

Oleh Oditur Militer, ketiga terdakwa diyakini telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Kemudian mereka juga diyakini melanggar Pasal 338 KUHP sesuai dakwaan subsider, serta melanggar Pasal 351 ayat (3) atau Pasal 333 ayat (3) KUHP sesuai dakwaan lebih subsider.

Peraka penculikan berujung kematian itu terungkap setelah aparat kepolisian mendapat laporan dari masyarakat di wilayah Bekasi ihwal temuan jenazah misterius pada Agustus tahun lalu. Tidak lama setelah itu, diketahui bahwa korban adalah Mohammad Ilham Pradipta, kepala cabang bank BUMN Cempaka Putih yang diculik pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Penculikan tersebut terkeman dalam Closed Circuit Television (CCTV). Rekaman CCTV itu menjadi bukti salah satu bukti kuat. Bahwa saat itu korban diangkut paksa oleh beberapa orang tidak dikenal dari salah satu pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta Timur. Korban dibawa oleh orang tidak dikenal itu setelah rapat bersama beberapa orang.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore