
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Muhadjir Effendy.(Dok.JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan ketidakhadiran sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Muhadjir sedianya diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (18/5).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan Muhadjir yang saat ini menjabat sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Haji meminta untuk penundaan pemeriksaan. KPK memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Muhadjir Effendy.
"Saksi saudara MHJ sudah memberikan konfirmasi untuk melakukan penundaan pemeriksaan, sehingga penyidik nanti akan berkoordinasi melakukan penjadwalan ulang kepada yang bersangkutan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK.
Namun, KPK tidak mengungkap secara rinci terkait waktu penjadwalan ulang terhadap Muhadjir Effendy. Menurutnya, penyidik akan mengonfirmasi terkait waktu pemeriksaan terhadap Muhadjir.
"Nanti akan dikoordinasikan, karena memang yang bersangkutan hari ini sudah ada agenda lain sehingga belum bisa memenuhi panggilan penyidik," ujarnya.
Budi menyatakan, penyidik sedianya bakal mendalami pengetahuan Muhadjir Effendy dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Agama (Menag) ad interim soal pembagian kuota haji. Sebab, Muhadjir pernah menggantikan Yaqut Cholil Qoumas untuk sementara, karena yang bersangkutan tengah menunaikan ibadah haji. Jabatan itu diemban Muhadjir saat dirinya menjabat sebagai Menko PMK.
"Kalau kita bicara terkait dengan perkara ini, ini tempus-nya kan 2023-2024. Tentunya bagaimana pengetahuan saksi terkait dengan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama, karena tentu itu dibutuhkan juga untuk melihat bagaimana proses-proses ataupun mekanisme yang semestinya dilakukan, khususnya terkait dengan pembagian ketika mendapatkan kuota haji tambahan tersebut," tuturnya.
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, saat ini KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari dua penyelenggara negara, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus ketua umum asosiasi.
Dalam perkara ini, Yaqut bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz diduga menyalahgunakan wewenang dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada 2023–2024.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
