
PEREMPUAN BERGERAK: Sejumlah ibu pekerja rumah tangga (PRT) tergabung dalam Koalisi Sipil untuk UU Perlindungan PRT melakukan aksi di Taman Aspirasi, Jakarta, kemarin (21/2). Mereka mendesak presiden dan ketua DPR bersuara mendukung pengesahan UU PPRT untuk menghentikan kekerasan dan praktik perbudakan modern. (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
JawaPos.com - DPR RI secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi Undang-Undang, dalam Rapat Paripurna ke-17 penutupan masa sidang IV periode 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4).
Pengesahan itu dilakukan setelah 22 tahun mangkrak dan tak kunjung dibahas. Pengesahan itu juga sekaligus menjadi kado dalam momentum peringatan Hari Kartini.
"Alhamdulillah setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan," kata Ketua DPR RI, Puan Maharani saat memimpin persidangan.
UU PPRT mengatur hak dan kewajiban bagi pekerja rumah tangga (PRT) yang sebelumnya tidak pernah diatur. Ketentuan itu memuat 12 bab dan 37 pasal dalam UU PPRT yang baru disahkan.
UU PPRT mengatur pekerja rumah tangga harus minimal 18 tahun, dapat kontrak kerja, THR, cuti, libur, jaminan sosial BPJS, makanan sehat, pelatihan vokasi, hingga lingkungan kerja yang bebas dari diskriminasi.
Pasal 5 UU PRT mengatur syarat-syarat calon PRT, di antaranya berusia mininal 18 tahun, memiliki KTP, serta memiliki surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
Hak dan kewajiban PRT diatur dalam Bab 5 Pasal 15 Ayat (1), di antaranya PRT berhak mendapatkan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya; bekerja dengan Waktu Kerja yang manusiawi; mendapatkan waktu istirahat;
mendapatkan cuti sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja.
Selain itu, mendapatkan upah sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja; mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan berupa uang sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja; mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Serta, mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; mendapatkan makanan sehat; mendapatkan akomodasi yang layak bagi PRT penuh waktu; mengakhiri Hubungan Kerja apabila Pemberi Kerja tidak melaksanakan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja; mendapatkan memberikan lingkungan kerja yang aman dan sehat; dan mendapatkan hak lainnya sesuai dengan Kesepakatan
atau Perjanjian Kerja.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
