Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 April 2026 | 01.46 WIB

Perkenalan Ibam dengan Nadiem: Sejak Awal Kenal Tidak Pernah Bahas Proyek

Terdakwa kasus dugaan korupsi chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam, menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/4). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Terdakwa kasus dugaan korupsi chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam, menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/4). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam mengungkap awal perkenalan dengan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Dalam perkenalan awal tidak pernah melakukan pembicaraan proyek dengan Nadiem.

"Saya dan Nadiem enggak pernah kenal sebelumnya. Sampai ada misi untuk membangun teknologi di kementerian. Saya akan tunjukkan di sini. Ini adalah chat WhatsApp saya pertama kali dengan Nadiem Anwar Makarim," kata Ibam dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/4).

Dalam kesempatan itu, Ibam turut menampilkan pesan WhatsApp dirinya dengan Nadiem. Menurutnya, pesan WhatsApp pertama kali disampaikan Nadiem, pada 15 Januari 2020.

"Hei Bam, ini Mas Menteri. Kita bahas soal cara kita ngebangun teknologi organisasi," ungkap Ibam membacakan pesan singkat Nadiem.

Ibam memastikan pembahasan dirinya dengan Nadiem tidak ada soal proyek pengadaan. Bahkan, Ibam turut menampikan isi pesan singkat pertamanya dengan Nadiem.

"Saya hanya ingin sampaikan ke Indonesia, ini adalah misi tertinggi di negara saat ini. Kita harus bangga dengan itu, dan kita harus total masuk ke situ. Apapun yang kita lakukan, anak-anak kita akan merasakan perbedaannya, dan itu hal yang penting bagi kita," beber Ibam membacakan isi pesannya dengan Nadiem.

Terdakwa dugaan korupsi chromebook itu menegaskan, sebagai konsultan dirinya tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pengadaan. Ia menegaskan, dirinya hanya bertugas membangun aplikasi.

"Enggak ada tentang proyek, enggak ada. Kita ngebangun teknologi, kita ngebangun aplikasi. Sebagian besar pekerjaan saya di kementerian adalah untuk berbicara dengan stakeholder, kita bangun aplikasi, apa yang bisa mekanisme tersebut buat negara," cetusnya.

Dalam kesempatan ini, Ibam juga menyesalkan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari. Bahkan, Ibam juga dituntut membayar uanf pengganti Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Oleh karena itu, Ibam mengharapkan keadilan dari Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan, dirinya telah mengalami kriminalisasi atas kasus dugaan korupsi chromebook.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore