Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 April 2026 | 18.50 WIB

KPK Pastikan Uang Ratusan Juta yang Disita Berasal dari Ruang Pribadi Ono Surono

Jubir KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Jubir KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan pihak Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, yang menyebut uang ratusan juta yang disita penyidik merupakan uang arisan. KPK menegaskan, uang tersebut ditemukan di ruang pribadi Ono Surono.

"Uang tunai yang diamankan dan disita dalam penggeledahan di rumah saudara ONS (Ono Surono) yang berlokasi di Bandung, kami temukan di ruang pribadi saudara ONS," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/4).

Budi menegaskan, pihaknya akan mendalami asal-usul uang tersebut, termasuk memverifikasi klaim bahwa uang itu merupakan hasil arisan atau berkaitan dengan perkara dugaan korupsi suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

"Ya, nanti akan kami dalami keterangan-keterangan soal itu. Yang pasti, uang diamankan dari kamar pribadi saudara ONS," tegasnya.

KPK diketahui melakukan penggeledahan di dua kediaman Ono Surono, yakni di Bandung pada Rabu (1/4) dan di Indramayu pada Kamis (2/4). Dalam penggeledahan di Bandung, penyidik menyita uang ratusan juta rupiah, dokumen, serta barang bukti elektronik.

Sementara itu, dari penggeledahan di Indramayu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus yang sama. Meski demikian, pihak Ono Surono tetap menyatakan bahwa uang yang disita merupakan tabungan arisan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, yaitu Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang (ayah Ade), serta Sarjan dari pihak swasta.

Ade Kuswara Kunang diduga menerima suap dan gratifikasi hingga Rp14,2 miliar. Penerimaan tersebut diduga terjadi melalui dua skema, salah satunya praktik ijon proyek. Dalam skema ini, pihak swasta memberikan uang sebelum proyek berjalan, dengan total sekitar Rp 9,5 miliar dalam periode Desember 2024 hingga Desember 2025.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore