Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 April 2026 | 14.47 WIB

KPK Amankan Dokumen hingga Alat Elektronik di Kota Madiun terkait Tersangka Wali Kota Maidi

Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai barang bukti hasil penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Kota Madiun, Jawa Timur pada pekan ini. 

Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta penerimaan lainnya atau gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.

"Dalam penggeledahan yang dilakukan di beberapa titik ini, penyidik di antaranya mengamankan dan menyita barang bukti dalam bentuk dokumen dan juga barang bukti elektronik," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (7/4).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan itu diduga menyasar rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur.

Selain itu, penggeledahan juga diduga menyasar rumah milik seorang pengusaha properti yang berlokasi di Perumahan Jatiwangi Regency, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur.

Budi menegaskan, penggeledahan itu dilakukan sebagai upaya untuk mendalami kasus rasuah yang menjerat Maidi.

Ia menyatakan, barang bukti yang diamankan dari lokasi penggeledahan akan didalami untul dikonfirmasi melalui pemeriksaan saksi-saksi.

"Tentunya setiap dokumen ataupun barang bukti elektronik yang diamankan dan disita nanti akan diekstrak, dianalisis, didalami guna membantu proses pembuktian dalam penyidikan perkara ini," tegasnya.

Dalam kasusnya, KPK menjerat Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Wali Kota Madiun.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi pada Senin (19/1).

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore