
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan meninjau Terminal Tipe A Purabaya (Bungurasih). (Istimewa)
JawaPos.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memproyeksikan bahwa puncak arus balik akan terjadi pada Selasa (24/3). Itu sebabnya, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari puncak arus balik tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat untuk hindari waktu puncak arus balik yang diprediksi pada tanggal 24 Maret 2026," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan saat melakukan tinjauan di Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC), Bekasi, Jawa Barat, Jumat (20/3).
Imbauan ini disampaikan, lanjut Aan, seiring dengan telah selesainya arus mudik angkutan Lebaran 2026 jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026.
"Alhamdulillah arus mudik telah selesai dan berjalan dengan lancar berkat kerja keras seluruh stakeholder, TNI/Polri, operator jalan tol, operator transportasi hingga masyarakat karena telah mematuhi aturan petugas di lapangan," lanjutnya.
Adapun, berdasarkan data yang dihimpun oleh Jasa Marga, puncak arus mudik tanggal 18 Maret 2026 merupakan puncak arus mudik tertinggi sepanjang sejarah.
Dalam catatan Jasa Marga, kendaraan yang keluar dari 4 Gerbang Tol Utama lebih dari 270 ribu kendaraan sehingga terjadi lonjakan kendaraan secara bersamaan. Sebagian besar kendaraan yang keluar Jakarta mengarah ke Tol Trans Jawa yaitu lebih dari 50 persen.
"Melihat arus mudik, dengan adanya kebijakan WFA, pemudik diharapkan dapat mengatur waktu kepulangan kembali ke Jakarta sebelum atau setelah tanggal 24 Maret 2026 agar dapat mengurai puncak arus balik, memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan dan penumpukan kendaraan di jalan dapat terhindarkan," jelasnya.
Ke depan, ia menyebut seluruh pemangku kepentingan tengah menyiapkan pengamanan dan pelayanan untuk kegiatan takbiran dan ibadah Idul Fitri 1447 H di semua lokasi ibadah. Selain itu, pengamanan arus lalu lintas juga akan dilakukan di area - area wisata.
Khusus untuk angkutan logistik, Ia juga mengimbau seluruh pemilik barang, pemilik kendaraan dan pengemudi agar tetap mematuhi aturan pembatasan angkutan barang yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Levante vs Real Betis di Liga Spanyol 2026/2027: Tim Tamu Bisa Curi 3 Poin!
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Newcastle di Liga Inggris 2026/2027: Sengit, Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Coventry City vs Hull City di Liga Inggris 2026/2027: Bisa Berakhir Imbang!
Prediksi Susunan Pemain Sevilla vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Go Ahead Eagles di Liga Belanda 2026/2027: Kans Tuan Rumah Pesta Gol!
Prediksi Skor Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Les Phoceens Tak Ingin Malu di Stade Louis II
Prediksi Skor Bournemouth vs Everton di Liga Inggris 2026/2027: Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Real Sociedad vs Espanyol: Los Periquitos Bisa Curi Poin di Anoeta?
Prediksi Skor Leeds United vs Brentford: The Bees Siap Sengat Tuan Rumah di Elland Road!
