
JawaPos.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah II sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta kelengkapan sarana dan prasarana.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan layanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar seluruh fasilitas operasional memenuhi standar kesehatan, sanitasi, dan tata kelola yang telah ditetapkan.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, mengatakan penghentian sementara ini merupakan hasil evaluasi yang dilakukan terhadap operasional sejumlah SPPG.
“Ada 1.512 SPPG yang kita hentikan sementara operasionalnya. Ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG,” ujar Dony di Jakarta, Selasa (10/3).
Berdasarkan data evaluasi BGN, sebanyak 1.512 SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya tersebar di sejumlah provinsi di wilayah II. Rinciannya meliputi DKI Jakarta sebanyak 50 unit, Banten 62 unit, Jawa Barat 350 unit, Jawa Tengah 54 unit, Jawa Timur 788 unit, serta DI Yogyakarta 208 unit.
Baca Juga:Waka BGN: MBG Dirancang Penuhi Sepertiga Kebutuhan Gizi Harian, Juknis Bisa Diakses Publik
Dony menjelaskan bahwa penghentian sementara dilakukan karena sejumlah unit layanan belum memenuhi persyaratan dasar operasional.
Salah satu temuan utama dalam evaluasi tersebut adalah belum terdaftarnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada banyak unit SPPG. Dari hasil evaluasi, tercatat sebanyak 1.043 SPPG belum mendaftarkan sertifikat tersebut.
Selain itu, BGN juga menemukan 443 SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai dengan standar operasional.
Permasalahan lain yang ditemukan adalah belum tersedianya fasilitas tempat tinggal (mess) bagi Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan di sejumlah unit layanan. Kondisi tersebut tercatat pada 175 SPPG, dengan rincian Banten 36 unit, Yogyakarta 86 unit, Jawa Barat 24 unit, Jawa Tengah 10 unit, serta Jawa Timur 19 unit.
BGN memastikan akan melakukan pendampingan serta verifikasi terhadap unit-unit yang terdampak penghentian sementara tersebut agar dapat segera melengkapi persyaratan operasional yang dibutuhkan.
“Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi,” pungkas Dony.
