
Ilustrasi KPK. Dok. JawaPos
Wakil Ketua KPK Fitroh Cahyanto membenarkan bahwa pihaknya menangkap Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari.
“Benar, Bupati Rejang Lebong,” ujar Fitroh, Selasa (10/3).
Fikri Thobari bersama beberapa pihak lainnya diduga terlibat dalam transaksi suap. Dalam operasi tersebut, tim satgas KPK juga mengamankan sejumlah uang tunai sebagai barang bukti.
“Ada uang tunai yang diamankan,” ucap Fitroh.
Namun, Fitroh belum membeberkan secara rinci dugaan tindak pidana yang menjerat Fikri Thobari dan pihak lain yang turut diamankan. Termasuk mengenai jumlah uang tunai yang disita dalam operasi tersebut.
Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Fikri Thobari dan pihak-pihak lainnya. Lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang telah diamankan dalam OTT tersebut.
OTT yang menyasar Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari merupakan yang kedua kali pada bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. KPK lebih dulu menjaring Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, pada Selasa (3/3).
Fadia ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi konflik kepentingan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Fadia diduga mengatur PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) untuk memonopoli proyek jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Proyek tersebut mencakup 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah (RSUD), serta satu kecamatan.
PT RNB diketahui didirikan oleh suami dan anak Fadia. Namun, posisi kepemimpinan perusahaan kemudian diserahkan kepada orang kepercayaan keluarga tersebut. Dalam praktiknya, sejumlah perangkat daerah diduga dipaksa memenangkan perusahaan tersebut meskipun terdapat vendor lain yang menawarkan harga lebih rendah.
Sepanjang 2023 hingga 2026, tercatat transaksi masuk ke PT RNB senilai sekitar Rp 46 miliar yang berasal dari kontrak dengan sejumlah perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sementara sisanya, sekitar 40 persen, diduga mengalir ke sejumlah pihak yang terkait dengan keluarga bupati.
Fadia Arafiq diduga menikmati Rp 5,5 miliar dari aliran dana tersebut. Suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, diduga menerima Rp 1,1 miliar. Ia saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar dan bertugas di Komisi X. Dalam struktur PT RNB, Ashraff Abu tercatat sebagai komisaris.
Anak Fadia, Muhammad Sabiq Ashraff, diduga menerima Rp 4,6 miliar. Sabiq merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi Partai Golkar (Dapil V) dan pernah menjabat sebagai Direktur PT RNB pada periode 2022–2024.
Selain itu, Mehnaz NA yang juga merupakan anak Fadia diduga menerima Rp 2,5 miliar. Direktur PT RNB periode 2024–sekarang sekaligus orang kepercayaan bupati, Rul Bayatun, diduga menerima Rp 2,3 miliar. Terdapat pula penarikan tunai lainnya sebesar Rp 3 miliar.
