Logo JawaPos
Author avatar - Image
08 Maret 2026, 19.47 WIB

BGN Temukan Bahan Baku Pangan di 9 SPPG di Pekanbaru Dimonopoli Mitra

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang. (dok. BGN) - Image

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang. (dok. BGN)

JawaPos.com – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa yayasan maupun mitra pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak diperbolehkan memonopoli pasokan bahan baku pangan.

Menurut Nanik, pihak yayasan atau mitra yang terbukti memonopoli pasokan bahan pangan, apalagi sampai memaksa kepala SPPG untuk hanya menerima pasokan dari satu atau dua pemasok tertentu, akan dikenakan sanksi tegas berupa penghentian sementara operasional dapur atau suspend.

“Besok sampaikan pagi-pagi ke mitra, atau kalau perlu malam ini juga, bahwa barusan bertemu dengan Ibu Waka yang galak banget. Kalau bilang disuspend, akan disuspend benar-benar. Minta 15 supplier. Bisa? Minggu ini harus berubah,” kata Nanik dalam keterangan tertulis, Minggu (8/3).

Rapat koordinasi tersebut dihadiri 326 pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam forum itu, Nanik meminta kepala SPPG yang memiliki pemasok bahan pangan kurang dari lima unit usaha untuk maju.
Dari hasil tersebut, terdapat sembilan kepala SPPG yang mengaku hanya memiliki supplier terbatas.

Nanik menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, SPPG wajib memberdayakan berbagai pelaku usaha lokal seperti koperasi merah putih, koperasi desa, BUMDes, UMKM, petani, dan peternak secara langsung. 

Ketentuan ini juga tercantum dalam petunjuk teknis tata kelola program MBG.

Berdasarkan aturan tersebut, SPPG diwajibkan menggunakan produk UMKM serta bahan pangan yang berasal dari petani, peternak, nelayan kecil, koperasi, dan masyarakat di sekitar dapur MBG.

“SPPG harus menggunakan minimal 15 supplier bahan pangan,” tegas Nanik.

Dalam kesempatan itu, Nanik yang juga membidangi komunikasi publik dan investigasi di BGN memerintahkan Kepala Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) wilayah Riau untuk segera menyelesaikan persoalan monopoli pemasok.

Ia bahkan memberikan tenggat waktu satu minggu kepada mitra SPPG untuk menambah jumlah pemasok bahan pangan.

“Datangi mitranya, lalu tanyakan apakah dia mau saya suspend atau menambah supplier. Saya beri waktu satu minggu. Saya suspend dengan waktu yang tidak tertentu kalau mitra tidak mencari 15 supplier. Artinya dalam sistem keuangan Maker harus ada 15 supplier,” ujarnya.

Menurut Nanik, mitra memang diperbolehkan menampung pelaku UMKM sebagai pemasok bahan pangan. Namun hal itu tidak boleh berujung pada praktik monopoli.

Ia mencontohkan bahwa setiap jenis bahan pangan seharusnya memiliki pemasok yang berbeda, seperti supplier tempe, tahu, ayam, daging, telur, hingga buah-buahan. Bahkan untuk jenis buah pun seharusnya berasal dari pemasok yang berbeda.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore