Ilustrasi MK: DPR minta memperpanjang waktu seleksi hakim MK.
JawaPos.com - Peraturan soal syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan oleh dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, yang teregister dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tidak memiliki hubungan darah maupun hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat.
"Menyatakan Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah maupun semenda dengan presiden dan/atau wakil presiden yang tengah menjabat dalam satu periode kekuasaan," demikian bunyi petitum gugatan tersebut, dikutip Kamis (26/2).
Dalam gugatannya, para pemohon menyatakan bahwa Pasal 169 UU Pemilu mengatur sejumlah persyaratan bagi calon presiden dan wakil presiden.
Beberapa di antaranya adalah Warga Negara Indonesia; Sehat jasmani dan rohani; Berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu; Bukan anggota organisasi terlarang; Berpendidikan minimal SMA atau sederajat; Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Namun, dalam ketentuan tersebut tidak terdapat larangan terkait hubungan kekeluargaan dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat.
Pemohon menilai tidak adanya pembatasan hubungan keluarga berpotensi menimbulkan persaingan yang tidak sehat dalam kontestasi pemilihan presiden (Pilpres).
Menurut mereka, kekuasaan aktif yang dimiliki presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat berpotensi memengaruhi proses elektoral apabila terdapat hubungan keluarga dengan salah satu pasangan calon. Padahal, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang membatasi kekuasaan.
Para pemohon juga menilai Pasal 169 UU Pemilu membuka peluang munculnya kontestan Pilpres dari keluarga presiden atau wakil presiden yang sedang berkuasa.
Mereka menegaskan bahwa dalam arti luas, nepotisme terjadi ketika seseorang menggunakan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi, termasuk memberikan keuntungan kepada anggota keluarganya.
"Dalam arti luas, nepotisme pada dasarnya berlaku untuk situasi yang sangat khusus, yaitu dalam hal seseorang menggunakan jabatannya untuk memperoleh keuntungan," pungkasnya.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
