Ilustrasi MK: DPR minta memperpanjang waktu seleksi hakim MK.
JawaPos.com - Peraturan soal syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan oleh dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, yang teregister dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tidak memiliki hubungan darah maupun hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat.
"Menyatakan Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah maupun semenda dengan presiden dan/atau wakil presiden yang tengah menjabat dalam satu periode kekuasaan," demikian bunyi petitum gugatan tersebut, dikutip Kamis (26/2).
Dalam gugatannya, para pemohon menyatakan bahwa Pasal 169 UU Pemilu mengatur sejumlah persyaratan bagi calon presiden dan wakil presiden.
Beberapa di antaranya adalah Warga Negara Indonesia; Sehat jasmani dan rohani; Berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu; Bukan anggota organisasi terlarang; Berpendidikan minimal SMA atau sederajat; Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Namun, dalam ketentuan tersebut tidak terdapat larangan terkait hubungan kekeluargaan dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat.
Pemohon menilai tidak adanya pembatasan hubungan keluarga berpotensi menimbulkan persaingan yang tidak sehat dalam kontestasi pemilihan presiden (Pilpres).
Menurut mereka, kekuasaan aktif yang dimiliki presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat berpotensi memengaruhi proses elektoral apabila terdapat hubungan keluarga dengan salah satu pasangan calon. Padahal, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang membatasi kekuasaan.
Para pemohon juga menilai Pasal 169 UU Pemilu membuka peluang munculnya kontestan Pilpres dari keluarga presiden atau wakil presiden yang sedang berkuasa.
Mereka menegaskan bahwa dalam arti luas, nepotisme terjadi ketika seseorang menggunakan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi, termasuk memberikan keuntungan kepada anggota keluarganya.
"Dalam arti luas, nepotisme pada dasarnya berlaku untuk situasi yang sangat khusus, yaitu dalam hal seseorang menggunakan jabatannya untuk memperoleh keuntungan," pungkasnya.

5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
11 Tempat Berburu Sarapan Bubur Ayam Paling Enak di Bandung, Layak Masuk Daftar Wisata Kuliner!
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Kuliner Nasi Goreng Paling Enak di Bandung, Tiap Hari Pelanggan Rela Antre Demi Menikmati Kelezatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
