Ilustrasi MK: DPR minta memperpanjang waktu seleksi hakim MK.
JawaPos.com - Peraturan soal syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan oleh dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, yang teregister dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tidak memiliki hubungan darah maupun hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat.
"Menyatakan Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah maupun semenda dengan presiden dan/atau wakil presiden yang tengah menjabat dalam satu periode kekuasaan," demikian bunyi petitum gugatan tersebut, dikutip Kamis (26/2).
Dalam gugatannya, para pemohon menyatakan bahwa Pasal 169 UU Pemilu mengatur sejumlah persyaratan bagi calon presiden dan wakil presiden.
Beberapa di antaranya adalah Warga Negara Indonesia; Sehat jasmani dan rohani; Berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu; Bukan anggota organisasi terlarang; Berpendidikan minimal SMA atau sederajat; Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Namun, dalam ketentuan tersebut tidak terdapat larangan terkait hubungan kekeluargaan dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat.
Pemohon menilai tidak adanya pembatasan hubungan keluarga berpotensi menimbulkan persaingan yang tidak sehat dalam kontestasi pemilihan presiden (Pilpres).
Menurut mereka, kekuasaan aktif yang dimiliki presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat berpotensi memengaruhi proses elektoral apabila terdapat hubungan keluarga dengan salah satu pasangan calon. Padahal, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang membatasi kekuasaan.
Para pemohon juga menilai Pasal 169 UU Pemilu membuka peluang munculnya kontestan Pilpres dari keluarga presiden atau wakil presiden yang sedang berkuasa.
Mereka menegaskan bahwa dalam arti luas, nepotisme terjadi ketika seseorang menggunakan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi, termasuk memberikan keuntungan kepada anggota keluarganya.
"Dalam arti luas, nepotisme pada dasarnya berlaku untuk situasi yang sangat khusus, yaitu dalam hal seseorang menggunakan jabatannya untuk memperoleh keuntungan," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Tak Hanya Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah
Prediksi Skor Estudiantes vs Flamengo: Panas Menuju Final Copa Libertadores
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante: Granotes Paksa Tuan Rumah Berbagi Poin
Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Prediksi Skor Garudayaksa FC vs Arema FC: Singo Edan Kembali ke Jalur Kemenangan
Prediksi Skor Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga: Lini Pertahanan Rapuh Jadi Ancaman Tuan Rumah
KPK Terima Pengembalian Uang Rp 800 Juta dari Hercules Berkaitan Kasus Suap HGB Summarecon
Prediksi Skor Le Mans vs Toulouse: Duel Seru Tim Papan Bawah Demi Lolos Zona Degradasi
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022