
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie. (Youtube)
JawaPos.com – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima masukan lebih dari 100 organisasi, mulai dari perguruan tinggi hingga organisasi kemasyarakatan (ormas). Mayoritas masukan tersebut bersifat operasional.
Jimly menjelaskan, seluruh aspirasi masyarakat telah didengar, dirangkum, dan kemudian diformulasikan menjadi dua kelompok besar usulan kebijakan.
“Masukan dari masyarakat, lebih dari 100 organisasi, termasuk dari perguruan tinggi, sudah kita dengar semuanya. Selanjutnya kita rangkum dan rumuskan menjadi dua kelompok usulan kebijakan,” kata Jimly dalam siniar YouTube bersama Mahfud MD, Senin (9/2).
Ia memaparkan, kelompok pertama merupakan usulan kebijakan yang bersifat operasional. Usulan ini terutama membutuhkan pengaturan internal, seperti Peraturan Kepolisian (Perpol) dan Peraturan Kapolri (Perkap).
Kebijakan tersebut dirancang untuk jangka menengah hingga panjang, yakni selama tiga tahun, mulai 2026 hingga 2029.
“Sebagian bisa langsung dikerjakan oleh Kapolri saat ini, namun ada juga yang diharapkan dapat dilanjutkan oleh Kapolri berikutnya,” jelas Jimly.
Sementara itu, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, menjelaskan bahwa kelompok kedua merupakan usulan kebijakan yang bersifat struktural dan akan disampaikan kepada Presiden. Usulan ini menyangkut sejumlah isu fundamental dalam tata kelola kepolisian.
“Yang struktural itu nanti akan disampaikan kepada Presiden. Misalnya soal kedudukan Polri dalam struktur ketatanegaraan, apakah langsung di bawah Presiden atau berada di bawah kementerian,” ujar Mahfud.
Selain itu, Mahfud juga menyoroti perlunya penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar memiliki peran pengawasan internal yang lebih kuat. Isu struktural lainnya adalah mekanisme pengangkatan Kapolri, termasuk apakah melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR atau mekanisme lain.
“Termasuk juga soal penugasan anggota Polri di institusi sipil di luar struktur Polri,” ucapnya.
Mahfud menegaskan, usulan-usulan struktural tersebut berbeda dengan kebijakan yang bersifat instrumental atau operasional, yang pelaksanaannya dapat dilakukan langsung oleh Kapolri melalui Perpol maupun Perkap.
"Itu yang struktural. Yang lain itu sifatnya instrumental tadi, dilaksanakan Kapolri, dibuat Perpol, dibuat apa macam-macam gitu nanti," pungkasnya

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
