
Ilustrasi KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Kepatuhan pejabat negara dalam melaporkan harta kekayaannya melalui dokumen kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terus menjadi sorotan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tingkat penyampaian LHKPN periode Tahun Pelaporan 2025 baru mencapai 32,52 persen, hingga 31 Januari 2026.
KPK menegaskan, capaian tersebut masih perlu ditingkatkan, mengingat kewajiban pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.
"Untuk itu, KPK kembali mengimbau kepada seluruh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor (PN/WL) yang belum melaporkan LHKPN agar segera menyampaikan laporannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (2/1).
Ia menegaskan, kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, serta direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia.
"Kepatuhan pelaporan LHKPN menjadi wujud komitmen pribadi dan kelembagaan dalam membangun integritas, sekaligus bagian dari upaya pencegahan korupsi sejak dini," tegasnya.
Oleh karena itu, pelaporan LHKPN di awal waktu sekaligus menjadi teladan positif untuk lingkungan kerja maupun masyarakat, dalam menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai seorang pejabat publik.
Dalam proses pengisiannya, penyelenggara negara atau wajib lapor (PN/WL) harus memperhatikan sejumlah poin penting.
Seperti misalnya validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga memperhatikan kelengkapan seluruh dokumen-dokumen, termasuk Surat Kuasa.
"Format Surat Kuasa dapat diunduh melalui aplikasi e-Filing di portal elhkpn.kpk.go.id pada menu Riwayat LHKPN, kolom Aksi, dan tombol Cetak Surat Kuasa," ungkapnya.
Menurut dia, surat kuasa yang telah disiapkan nantinya wajib disertai dengan meterai tempel ataupun meterai elektronik (e-meterai) bernilai Rp 10.000.
Jika WL menggunakan meterai tempel, maka wajib diserahkan ke Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN di Gedung Merah Putih KPK.
"Sebaliknya, jika WL memakai meterai elektronik (e-materai), WL hanya perlu mengunggahnya kembali ke portal LHKPN," ujarnya.
Seluruh PN/WL dapat menyampaikan LHKPN paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Atas setiap LHKPN yang disampaikan, KPK akan melakukan verifikasi administratif.

Prediksi Skor Kanada vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: Alphonso Davies Diragukan Tampil!
Beredar Kabar Komedian Bolot Meninggal Dunia, Begini Faktanya
Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Duel Seru Korea Selatan vs Ceko, Son Heung-min Jadi Kunci!
Daftar Pemain Amerika Serikat dan Paraguay di Grup D Piala Dunia 2026
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Daftar Pemain Kanada dan Bosnia Herzegovina di Grup B Piala Dunia 2026
