
Ilustrasi KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Kepatuhan pejabat negara dalam melaporkan harta kekayaannya melalui dokumen kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terus menjadi sorotan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tingkat penyampaian LHKPN periode Tahun Pelaporan 2025 baru mencapai 32,52 persen, hingga 31 Januari 2026.
KPK menegaskan, capaian tersebut masih perlu ditingkatkan, mengingat kewajiban pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.
"Untuk itu, KPK kembali mengimbau kepada seluruh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor (PN/WL) yang belum melaporkan LHKPN agar segera menyampaikan laporannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (2/1).
Ia menegaskan, kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, serta direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia.
"Kepatuhan pelaporan LHKPN menjadi wujud komitmen pribadi dan kelembagaan dalam membangun integritas, sekaligus bagian dari upaya pencegahan korupsi sejak dini," tegasnya.
Oleh karena itu, pelaporan LHKPN di awal waktu sekaligus menjadi teladan positif untuk lingkungan kerja maupun masyarakat, dalam menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai seorang pejabat publik.
Dalam proses pengisiannya, penyelenggara negara atau wajib lapor (PN/WL) harus memperhatikan sejumlah poin penting.
Seperti misalnya validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga memperhatikan kelengkapan seluruh dokumen-dokumen, termasuk Surat Kuasa.
"Format Surat Kuasa dapat diunduh melalui aplikasi e-Filing di portal elhkpn.kpk.go.id pada menu Riwayat LHKPN, kolom Aksi, dan tombol Cetak Surat Kuasa," ungkapnya.
Menurut dia, surat kuasa yang telah disiapkan nantinya wajib disertai dengan meterai tempel ataupun meterai elektronik (e-meterai) bernilai Rp 10.000.
Jika WL menggunakan meterai tempel, maka wajib diserahkan ke Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN di Gedung Merah Putih KPK.
"Sebaliknya, jika WL memakai meterai elektronik (e-materai), WL hanya perlu mengunggahnya kembali ke portal LHKPN," ujarnya.
Seluruh PN/WL dapat menyampaikan LHKPN paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Atas setiap LHKPN yang disampaikan, KPK akan melakukan verifikasi administratif.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022