
BGN resmi menerapkan Juknis MBG 2026. Aturan baru ini mengubah skema pendanaan, nomenklatur SPPG, hingga penanganan insiden pangan. (Istimewa)
JawaPos.com – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini diatur dengan Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG tahun Anggaran 2026. “Petunjuk Teknis 2026 ini merupakan revisi dari Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program MBG tahun Anggaran 2025, atau yang dikenal dengan nama Banper 2025,” kata Ermia Sofiyessi, Sekretaris Deputi bidang Sistem dan Tatakelola Badan Gizi Nasional (BGN), di Bondowoso, Senin, 26 Januari 2026.
Yessy menjelaskan tentang perubahan petunjuk pelaksaan program MBG ini saat mendampingi kunjungan Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S Deyang, ke Bondowoso. Dalam kunjungan itu mereka memberikan arahan dalam acara Koordinasi dan Evaluasi bersama Forkompimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), Kasatpel (Kepala Satuan Pelayanan), Yayasan, Mitra, Korwil, dan seluruh Kepala SPPG di Bondowoso dan Situbondo, di kota Bondowoso.
Di dalam naskah Petunjuk Teknis 2026 ini memang tidak terdapat frasa Bantuan Pemerintah dalam judulnya, sebagaimana tercantum pada Banper 2025. “Sebab Juknis 2026 ini disusun untuk mengakomodir kemungkinan peluang sumber dana lainnya selain Bantuan Pemerintah untuk pelaksanaan MBG,” kata Doktor Teknik Industri dari Institut Pertanian Bogor itu.
Ada beberapa perubahan yang terjadi dalam Juknis 2026. Diantaranya perubahan nomenklatur personil SPPG. Jika pada Banper 2025 disebut Ahli Gizi, kini mereka disebut sebagai Pengawas Gizi. Demikian pula dengan istilah akuntan yang kini disebut sebagai Pengawas Keuangan, serta istilah Ahli Sanitarian yang kini disebut sebagai Pengawas Sanitasi.
“Pemilihan nomenklatur sebagai definisi ahli ini tidak seperti ini. Jadi memang mengawasi gizi, mengawasi keuangan, itu memang tugasnya. Untuk jadi pengawas itu saja susahnya minta ampun. Sebenarnya kalau sudah kata-kata pengawas, pasti sudah nggak ada keracunan lagi. Jadi kalau masih saja terjadi berarti belum diawasi,” kata Yessy.
Beberapa istilah lain juga diubah. Misalnya, perubahan istilah KLB atau Kejadian Luar Biasa pada peristiwa insiden keamanan pangan. Kini, istilah itu menjadi Kejadian Menonjol (KM) ganggian pencernaan pada penerima manfaat karena konsumsi MBG.
Beberapa ketentuan detail juga dituangkan dalam Juknis 2026. Karena itu, Yessy memerintahkan agar seluruh kepala SPPG membaca, memahami, dan melaksanakan petunjuk-petunjuk teknis itu dengan seksama, agar dapat mengelola SPPG dengan baik, dan terhindar dari berbagai kesalahan teknis.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
