
Proses evakuasi temuan paket atau kantong body part di lokasi kecelakaan Pesawat ATR 42-500 pada Jumat (23/1). (Basarnas)
JawaPos.com - Berdasar hasil evaluasi bersama Tim SAR Gabungan pada Jumat malam (23/1), Basarnas memutuskan untuk menghentikan operasi SAR kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung, Maros-Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii menyampaikan secara langsung keputusan tersebut. Dia menyatakan bahwa dalam evaluasi, pihaknya sudah meminta masukan dan pandangan dari semua unsur yang terlibat dalam operasi SAR sejak Sabtu pekan lalu (17/1).
”Sehingga pada malam ini saya selaku kepala Basarnas, selaku SAR Coordinator mendeklir bahwa operasi pencarian dan evakuasi terhadap kecelakaan pesawat PK-THT saya nyatakan selesai,” kata dia tegas.
Selanjutnya, Kantor SAR Makassar akan melaksanakan operasi kesiapsiagaan. Operasi tersebut dilakukan untuk mengantisipasi laporan dari masyarakat apabila menemukan body part yang masih tersisa di lokasi kecelakaan Pesawat ATR 42-500.
”Operasi kesiapsiagaan ditujukan andai saja ada laporan dari masyarakat, misalkan ada body part yang ditemukan yang tersisa, itu kewajiban bagi basarnas untuk melakukan operasi evakuasi,” ujarnya.
Sejauh ini, Tim SAR Gabungan sudah menyerahkan 11 bodypack atau kantong jenazah kepada Tim DVI di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Dari 11 bodypack itu, Basarnas telah mendapat informasi bahwa seluruhnya merupakan 10 jenazah. Sehingga berkesesuaian dengan jumlah korban dalam manifest penerbangan.
Saat kecelakaan terjadi, pesawat tersebut sedang dalam penerbangan dari Yogyakarta menuju Makassar. Dalam penerbangan itu turut serta 7 orang kru, termasuk pilot dan kopilot. Selain itu ada 3 orang pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang tengah melaksanakan tugas.
Tim DVI sudah menyampaikan bahwa 3 jenazah korban sudah teridentifikasi dan telah diserahkan kepada pihak keluarga. Sementara 7 jenazah lain masih harus diidentifikasi karena baru diterima dari Tim SAR Gabungan siang tadi. Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa pihaknya butuh waktu 7 hari.
”Kalau seandainya nanti juga perlu pemeriksaan DNA dan lain sebagainya dengan bukti-bukti pembanding yang ada, itu tentu saja memakan waktu paling tidak sekitar satu minggu itu paling lama. Jadi, kami juga mohon sabar kepada keluarga korban,” kata Djuhandhani.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
