
Arya Daru Pangayunan (ADP), 39, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI. (Radar Jogja).
JawaPos.com - Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan pertama kali ditemukan tewas pada 8 Juli 2025. Jenazahnya tergeletak dalam kamar kost di bilangan Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), dengan keadaan wajah terlilit lakban berwarna kuning. Kini, Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena tidak ditemukan unsur pidana.
Pada 8 Juli 2025 lalu, Polsek Metro Menteng mendapat laporan temuan jenazah Arya Daru. Temuan itu sempat ditangani oleh Polres Metro Jakpus. Namun, Polda Metro Jaya mengambil alih penanganan kasus tersebut. Penyelidik melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, hingga mengumpulkan barang bukti.
Berdasar dokumen pemberitaan JawaPos.com, proses penyelidikan kasus Arya Daru berjalan cukup panjang. Dari 8 Agustus 2025, Polda Metro Jaya baru mengungkap kasus tersebut melalui konferensi pers yang dilaksanakan pada 29 Agustus 2025. Butuh waktu lebih kurang 3 pekan sampai penyelidik menyimpulkan kasus tersebut.
Dalam konferensi pers itu disampaikan sejumlah fakta. Termasuk detik-detik menjelang Arya Daru ditemukan tewas. Selain itu, kondisi kesehatan diplomat Kemlu tersebut juga menjadi sorotan. Termasuk kecenderungan untuk mengakhiri hidup yang sudah muncul sejak beberapa tahun lalu. Polisi menyimpulkan bahwa Arya Daru mati lemas dan kematiannya tidak terkait dengan pihak lain.
Menurut polisi, hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta pemeriksaan lain yang dilakukan oleh para ahli dan tim forensik menunjukkan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kematian Arya Daru. Namun demikian, Polda Metro Jaya tidak langsung menutup penanganan kasus tersebut. Polisi tetap membuka diri untuk melakukan pendalaman bila ditemukan bukti lain.
Sejak saat itu, pihak keluarga Arya Daru mulai buka suara. Mereka ingin polisi mengambil sejumlah langkah untuk mengungkap kasus tersebut secara lebih dalam. Pihak keluarga merasa ada yang janggal dalam kematian Arya Daru. Atas keinginan itu, polisi memberikan kepada pihak keluarga dan kuasa hukum menyampaikan bukti-bukti tambahan dalam penanganan kasus itu.
Namun demikian, Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus Arya Daru sebagaimana dituangkan dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan atau SP3 dengan nomor SPPP/310/XII/2025/Ditreskrimum. Surat tersebut sudah diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak 12 Desember 2025 dan disampaikan kepada publik pada 9 Januari 2026.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
