
Komisioner Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak. (Dok. Pribadi)
JawaPos.com - Temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap aktivitas 12 perusahaan di Sumatera yang turut berperan menyebabkan kerusakan pasca bencana. Menurut Juru Bicara (Jubir) Satgas PKH Barita Simanjuntak, 12 perusahaan itu tersebar di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat.
Informasi itu disampaikan oleh Barita ketika diwawancarai oleh awak media di Jakarta. Dia menyampaikan bahwa sebanyak 8 perusahaan terdata beroperasi di wilayah Sumut, 2 perusahaan di wilayah Aceh, dan 2 perusahaan di wilayah Sumbar. Dia memastikan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dan akan menindak perusahaan tersebut.
”Satgas Penertiban Kawasan Hutan menemukan 12 perusahaan yang menjadi penyebab bencana dan segera diambil tindakan,” ungkap Barita dikutip pada Jumat (9/1).
Menurut Barita, sanksi yang untuk belasan perusahaan tersebut diberikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dia memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut bakal menerima sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Misalnya sanksi pencabutan izin, perpanjangan izin usaha tidak diperbarui, denda administratif, dan hukuman pidana.
Adalah Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang digunakan oleh Satgas PKH untuk memproses hukum belasan perusahaan tersebut. Sanksi tegas diterapkan agar perusahaan-perusahaan itu jera dan tidak lagi melakukan pelanggaran serupa. Sebab, dampaknya sangat merugikan masyarakat dan lingkungan.
”Satgas akan melakukan koordinasi lintas instansi kementerian lembaga untuk pelaksanaan tindakan hukum,” kata dia.
Berdasar temuan Satgas PKH di lapangan, dari 12 perusahaan itu sebanyak 9 perusahaan beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS). Perusahaan-perusahaan itu terindikasi melakukan alih fungsi hutan di wilayah hulu. Menurut Barita, aktivitas tersebut berkontribusi terhadap meningkatnya risiko terjadinya bencana alam di wilayah hilir.
Khusus di Sumut, Barita menyebutkan bahwa 8 perusahaan yang diduga turut menyebabkan kerusakan pasca bencana beroperasi di ekosistem Batang Toru. Termasuk diantaranya DAS Sungai Garoga dan wilayah Langkat. Selain itu, di Sumbar ada perusahaan yang beroperasi di 3 DAS yang turut terdampak bencana alam.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
