Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 26 Februari 2021 | 21.19 WIB

HNW Desak Risma Cabut Surat Edaran Soal Penghapusan Santunan Covid-19

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid - Image

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid

JawaPos.com - Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, MA, menerima aduan dan penolakan masyarakat atas ketentuan baru Kementerian Sosial yang menghapus santunan korban wafat akibat Covid-19. HNW menjelaskan, Surat Edaran Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 itu memang tidak sesuai dan telah menyalahi dua ketentuan hukum yang secara hierarkis berada di atasnya.

Yakni, Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 tahun 2015 yang mengatur adanya ketentuan bantuan Pemerintah kepada ahli waris dari korban bencana alam termasuk covid-19, masing-masing sebesar Rp 15 juta.

Berdasarkan ketentuan hukum dan aspirasi warga tersebut, HNW mendesak Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk menertibkan bawahannya yang mengeluarkan surat edaran yang bertentangan dengan aturan-aturan hukum dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Serta, mencabut surat edaran yang bertentangan dengan UU serta mengembalikan dan melaksanakan ketentuan sesuai dengan peraturan UU sebagaimana surat edaran Kemensos sebelumnya yakni SE PSKBS No. 427/3.2/BS.01.02/06/2020 yang mewajibkan Kemensos memberikan santunan untuk ahli waris korban Covid-19 sebesar Rp 15 juta.

“Seharusnya Kemensos menjadi teladan dalam melaksanakan aturan hukum, apalagi terkait pemenuhan hak rakyat, terlebih saat Rakyat kesusahan akibat pandemi darurat kesehatan nasional covid-19," dinyatakan Hidayat dalam acara serap aspirasi bersama birokrat dan masyarakat Grogol Selatan Rabu, (24/02).

Menurut Hidayat, Risma harus mencabut surat edaran Kemensos yang bermasalah itu. Selain tidak menunjukkan empati keberpihakan kepada rakyat yang harus dilindungi, juga tidak memenuhi asas kemanusiaan, keadilan dan keadaban, karena alasannya yang mengada-ada, yaitu tidak tersedianya anggaran dalam APBN.

"Rakyat tahu negara justru sudah memutuskan untuk menaikkan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional hingga Rp 688,3 triliun, bahkan juga menyuntikkan dana untuk kerugian Jiwasraya hingga Rp 20 triliun akibat korupsi pimpinannya sendiri. Sementara anggaran yang diperlukan untuk merealisasikan aturan insentif untuk ahli waris korban wafat akibat Covid-19 maksimal hanya Rp 518 M untuk jumlah korban yang wafat selama setahun pandemi," kata HNW.

Dalam acara tersebut, Ketua RW 10 Grogol Selatan Rasyadullah ikut meminta Kemensos untuk membatalkan kebijakan penghapusan santunan korban Covid-19. Ia juga meminta Kemensos agar sesegera mungkin mencairkan pengajuan klaim tahun 2020, karena alasan ketiadaan anggaran baru muncul di tahun 2021.

Ketua RW menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan santunan untuk warganya yang wafat akibat Covid-19 sejak bulan Oktober tahun 2020, namun tidak kunjung mendapatkan pencairan.

“Bagaimana nasib yang sudah mengajukan sebelum terbitnya surat pembatalan 18 Februari 2021, seharusnya kan sudah dibayarkan karena sudah di anggarkan di tahun 2020. Tapi sudah 4 bulan belum ada kabar. Eh kami dibuat kaget dengan adanya informasi pembatalan bantuan untuk ahli waris yang keluarganya wafat karena covid-19”, ujar Rasyadullah.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore