Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya membantah bahwa polemik internal di dalam NU ini tidak bisa dikaitkan dengan unsur politis. (Nurul F/JawaPos.com).
JawaPos.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, angkat bicara soal beredarnya surat pemecatan dirinya sebagai ketua umum terhitung sejak 26 November 2025. Ia menegaskan, dirinya tidak dapat diberhentikan secara sepihak melalui keputusan rapat Syuriyah
Menurutnya, jabatan ketua umum hanya dapat dicabut lewat forum tertinggi organisasi, yakni Muktamar.
“Secara lebih mendasar bahwa saya sebagai mandataris tidak mungkin bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar. Saya diminta mundur dan saya menolak mundur,” kata Gus Yahya dalam konferensi pers di kantor PBNU, Jakarta, Rabu (26/11).
Gus Yahya mengungkapkan prosedur yang digunakan dalam rapat harian Syuriyah untuk menetapkan pemberhentian dirinya tidak sesuai aturan organisasi. Ia merasa rapat tersebut lebih banyak berisi tuduhan tanpa kesempatan menyampaikan pembelaan.
“Saya sudah sampaikan sebelumnya juga bahwa proses rapat harian Syuriyah itu pertama prosesnya tidak dapat diterima, karena hanya melontarkan tuduhan-tuduhan dan melarang saya untuk memberikan klarifikasi. Tapi kemudian langsung menetapkan yg berupa hukuman, ini jelas tidak dapat diterima,” tegasnya.
Menurut Gus Yahya, persoalan ini bukan sekadar polemik biasa di internal organisasi, melainkan menyangkut prinsip dasar dalam tata kelola PBNU. Ia menilai, Syuriyah tidak memiliki kewenangan dalam menentukan pemberhentian pengurus, apalagi ketua umum yang dipilih dan disahkan oleh Muktamar.
“Dan kemudian keputusan untuk memberhentikan itu juga melampaui rapat harian Syuriyah, karena Syuriyah itu tidak bisa memberhentikan siapapun. Tidak punya wewenang untuk memberhentikan siapapun, ndak ada wewenang itu,” ujar Gus Yahya.
Ia menambahkan, kewenangan Syuriyah dalam struktur PBNU memiliki batas-batas yang jelas, terutama terkait pengambilan keputusan administratif organisasi. Karena itu, keputusan yang diambil tanpa dasar konstitusi organisasi harus ditolak.
“Memberhentikan pengurus lembaga atau fungsionaris yang lain nggak bisa. Apalagi memberhentikan ketua umum,” imbuhnya.
Sebelumnya, beredar surat edaran PBNU nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU. Surat itu menyatakan bahwa KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU terhitung sejak Rabu, 26 November 2025.
Surat itu ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025. Dalam dokumen tersebut, PBNU menegaskan pencabutan jabatan dan kewenangan Gus Yahya sebagai Ketua Umum.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” demikian bunyi keputusan tersebut.
Surat itu juga menegaskan bahwa seluruh hak, atribut, serta fasilitas yang melekat pada jabatan Ketua Umum tidak lagi dapat digunakan oleh Gus Yahya sejak waktu yang ditentukan.
“Maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” bunyi petikan surat itu.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
