15 November 2025, 03.20 WIB Putusan MK soal Polisi Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur dari Polri Bisa Langsung Diterapkan, Tak Perlu Aturan Turunan
Ilustrasi anggota Polri. Putusan MK soal anggota Polri di Jabatan Sipil tak perlu aturan turunan. (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang)
Editor: Bayu Putra