
Ilustrasi anggota Polri. Putusan MK soal anggota Polri di Jabatan Sipil tak perlu aturan turunan. (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang)
JawaPos.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa Anggota Kepolisian yang akan menduduki jabatan sipil harus mundur atau pensiun disambut positif oleh pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
Menurut dia, putusan tersebut pada dasarnya meneguhkan kembali prinsip dasar pemisahan peran kepolisian dan sipil dalam penyelenggaraan negara.
Ia menilai, langkah MK ini konsisten dengan semangat reformasi yang ingin menempatkan institusi pertahanan dan keamanan sesuai fungsi konstitusionalnya.
Fickar menjelaskan, keputusan MK tersebut sekaligus menguatkan kembali ketentuan yang sudah lama berlaku dalam peraturan perundang-undangan.
“Putusannya menegaskan kembali ketentuan dalam UU Kepolisian yang mengharuskan berhenti atau pensiun jika akan menjabat di jabatan sipil lainnya,” kata Fickar kepada JawaPos.com, Jumat (14/11).
Ia menekankan, prinsip serupa berlaku pula bagi TNI, sehingga tidak diperlukan aturan tambahan untuk melaksanakan putusan tersebut.
Menurut Fickar, ketegasan MK dalam putusan ini menjadi momentum untuk memperkuat agenda reformasi di sektor pertahanan dan keamanan.
“Artinya kepolisian itu memang harus direformasi, terutama yang menyangkut budaya kerja yang lebih menempatkan diri sebagai penguasa,” ujar Fickar.
Dalam konteks ini, Fickar menilai putusan MK membantu mengembalikan institusi-institusi keamanan pada fungsi dasarnya.
“Karena itu putusan ini mengembalikan secara murni pada tugas-tugas kepolisian, baik sebagai penegak hukum, penjaga kamtibmas dan pelayan masyarakat,” tuturnya.
Karena itu, Fickar menekankan putusan MK tidak memerlukan aturan turunan untuk dilaksanakan. Sebab, sifat putusan MK tidak hanya mengikat pembuat kebijakan, tetapi juga seluruh institusi negara sehingga harus segera diimplementasikan.
“Langsung bisa dijalankan, karena putusan MK itu final dan mengikat,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian (jabatan sipil) wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Putusan ini menghapus celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif mengisi posisi di lembaga sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022