
Ilustrasi anggota Polri. Putusan MK soal anggota Polri di Jabatan Sipil tak perlu aturan turunan. (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang)
JawaPos.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa Anggota Kepolisian yang akan menduduki jabatan sipil harus mundur atau pensiun disambut positif oleh pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
Menurut dia, putusan tersebut pada dasarnya meneguhkan kembali prinsip dasar pemisahan peran kepolisian dan sipil dalam penyelenggaraan negara.
Ia menilai, langkah MK ini konsisten dengan semangat reformasi yang ingin menempatkan institusi pertahanan dan keamanan sesuai fungsi konstitusionalnya.
Fickar menjelaskan, keputusan MK tersebut sekaligus menguatkan kembali ketentuan yang sudah lama berlaku dalam peraturan perundang-undangan.
“Putusannya menegaskan kembali ketentuan dalam UU Kepolisian yang mengharuskan berhenti atau pensiun jika akan menjabat di jabatan sipil lainnya,” kata Fickar kepada JawaPos.com, Jumat (14/11).
Ia menekankan, prinsip serupa berlaku pula bagi TNI, sehingga tidak diperlukan aturan tambahan untuk melaksanakan putusan tersebut.
Menurut Fickar, ketegasan MK dalam putusan ini menjadi momentum untuk memperkuat agenda reformasi di sektor pertahanan dan keamanan.
“Artinya kepolisian itu memang harus direformasi, terutama yang menyangkut budaya kerja yang lebih menempatkan diri sebagai penguasa,” ujar Fickar.
Dalam konteks ini, Fickar menilai putusan MK membantu mengembalikan institusi-institusi keamanan pada fungsi dasarnya.
“Karena itu putusan ini mengembalikan secara murni pada tugas-tugas kepolisian, baik sebagai penegak hukum, penjaga kamtibmas dan pelayan masyarakat,” tuturnya.
Karena itu, Fickar menekankan putusan MK tidak memerlukan aturan turunan untuk dilaksanakan. Sebab, sifat putusan MK tidak hanya mengikat pembuat kebijakan, tetapi juga seluruh institusi negara sehingga harus segera diimplementasikan.
“Langsung bisa dijalankan, karena putusan MK itu final dan mengikat,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian (jabatan sipil) wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Putusan ini menghapus celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif mengisi posisi di lembaga sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya.

Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
Sarwendah Dikabarkan Hengkang dari Rumah Cilandak, Begini Komentar Pihak Ruben Onsu
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Atlet Golf Putri Indonesia Diduga Diculik, Sedang Rayakan Ultah Nenek di Restoran Tiba-tiba Disergap 5 Pria
Menlu Iran Ungkap Dugaan Kebocoran Intelijen di Jantung Kekuasaan, Serangan yang Tewaskan Khamenei Dinilai Sudah Diketahui Musuh
Hotman Paris Sampaikan Permintaan Maaf usai Diduga Hina Wartawan "Lu punya otak enggak sih?"
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Polisi Periksa Saksi dan CCTV, Ungkap Dugaan Penculikan Atlet Golf Putri Indonesia Jesslyn Wijaya
